Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Viral Modus Pencurian Congkel Jok Motor, Tersangka Akui Sasar Masjid

badge-check

Polrestabes Semarang | Pelaku di balik rentetan pencurian jok sepeda motor di Semarang telah ditangkap warga dan diserahkan ke pihak berwajib. Agung Setiyobudi, 42 tahun, mengaku mengincar sepeda motor matic yang diparkir di masjid, untuk mencuri barang-barang berharga di kursi Jok saat pemiliknya sedang salat.

Menurut Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar, Agung kedapatan beraksi di Masjid Baitul Muttaqin Jalan Soekarno Hatta, Tlogosari Kulon, Pedurungan, pada Kamis, (23/5/2024). Dan aksi pertamanya, sebagaimana telah diajukan laporan pada aplikasi Libas terkait pencurian serupa di Masjid An-Nur, Palebon Raya, Pedurungan, pada (12/4/2024).

Viral Modus Pencurian Congkel Jok Motor, Tersangka Akui Sasar Masjid

Modus yang dilakukan Agung adalah mengamati jamaah di masjid dan saat kondisi lengah. Dia kemudian akan membuka paksa bagasi di bawah jok sepeda motor dan mencuri barang-barang seperti ponsel. Pelaku akan menggunakan tangan kirinya untuk mengangkat jok sepeda motor, sedangkan tangan kanannya mengobrak-abrik bagasi untuk mencari barang berharga.

Tersangka mengakui perbuatannya, termasuk yang dilakukan di kawasan Genuk, dengan mengincar sepeda motor matic yang diparkir di masjid. Ia mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar 6 menit untuk melakukan pencurian tersebut.

Aksi Agung terekam rekaman CCTV di Masjid Banjardowo Baru, Karangrowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada (15/5) lalu yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan pelaku memasukan tangan kedalam jok sepeda motor, dan diunggah ke akun Instagram @infokriminalsemarang.

Tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak berwenang lega karena berhasil menangkap pelakunya, mengakhiri rentetan aksi pencurian yang sempat meresahkan para pemilik sepeda motor di Semarang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

5 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

5 Maret 2026 - 11:29 WIB

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam
Trending di Berita