Pekanbaru, 08 Maret 2025 – Polemik terkait pemberitaan di salah satu media online kembali mencuat, kali ini diduga melibatkan seorang wartawan berinisial AR yang diduga menerima bayaran untuk menyajikan informasi yang tidak akurat. Dugaan ini muncul setelah sebuah media online menerbitkan laporan dengan fakta dan bukti yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dalam laporan yang beredar, disebutkan bahwa pemilik sebuah usaha merasa dirugikan akibat pemberitaan yang menyudutkannya. Berdasarkan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, wartawan AR diduga menggunakan kata-kata tidak pantas serta nada keras dalam menyampaikan informasi terkait usaha tersebut. Nomor WhatsApp yang digunakan pun telah didokumentasikan sebagai bukti.

Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya sejumlah media online lain yang justru mengklarifikasi berita tersebut dengan menyatakan bahwa usaha yang diberitakan telah lama tidak beroperasi. Padahal, menurut keterangan para awak media yang melakukan investigasi di lapangan, usaha tersebut masih beroperasi hingga dua hari sebelum berita tersebut dipublikasikan.
Dugaan kuat muncul bahwa media yang melakukan klarifikasi telah menerima bayaran dari pemilik usaha untuk menyajikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi dan kredibilitas media yang bersangkutan. Jika benar terjadi, praktik ini dapat mencederai fungsi jurnalistik yang seharusnya menyampaikan berita secara objektif dan berdasarkan fakta.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini, berbagai pihak mendesak agar Dewan Pers segera turun tangan dan melakukan investigasi terhadap media yang diduga terlibat. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik, media-media tersebut harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaporan ke pihak berwajib juga diusulkan mengingat ada indikasi bahwa oknum wartawan dan media tertentu memiliki keterkaitan dengan mafia minyak yang berpotensi merugikan negara.
Berikut daftar media yang diduga menyalahgunakan fungsinya dalam pemberitaan terkait:
1. Mentengnews.com
2. Mahkotariau.com
3. Curaian.com
4. Globalsrimingnews.com
5. Siberkriminal.com
6. Terkini24.online
7. Siberpublik.online
8. Indonesiaterkini.id
9. Faktawicara.id
10. Garudasakti.id
11. Suaraaktual.co
12. Radarblambangan.com
13. Detikterkini24.com
Jika dugaan ini benar, maka media-media tersebut telah melanggar prinsip utama jurnalistik, yaitu menyampaikan informasi secara benar, berimbang, dan tidak berpihak. Independensi pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga, dan tindakan semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.
Masyarakat serta lembaga terkait diharapkan dapat mengawal kasus ini agar transparansi dalam pemberitaan tetap terjaga. Dewan Pers diharapkan segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran etik oleh media yang bersangkutan.
(Tim/Red/**)