Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Unit Tipikor Polres Morowali Utara menetapkan Kaur Keuangan Desa Peonea sebagai Tersangka Korupsi APBDes

badge-check

MORUT – Kaur keuangan Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara berinisial R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Morowali Utara.

Penetapan TSK Kaur Keuangan Desa Peonea tersebut dilakukan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Morowali Utara, Rabu (13/3/2025) setelah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Morowali Utara.

Unit Tipikor Polres Morowali Utara menetapkan Kaur Keuangan Desa Peonea sebagai Tersangka Korupsi APBDes

Melalui releasenya Kapolres Morowali Utara Akbp Reza Khomeini, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penahanan saudara R sudah dilaksanakan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali Utara terhitung sejak hari Rabu 12 Maret 2025 hingga tanggal 31 Maret 2025.

“ART Alias R ditahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dan pendapatan Desa (APBDes) tahun 2023 dan tahun 2024 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 648.692.101,00.” Ungkap Kasatreskrim

“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI NO 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan Tindak Tidana Korupsi. Dimana didalamnya pada pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ,Dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar sedangkapan untuk pasal 3 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi kemudian secara melawan hukum dapat merugikan negara dan perekonomian negara ancaman pidana 2 tahun atau 7 tahun paling lama denda paling sedikit Rp 100 Milyar dan paling banyak Rp 350 Milyar.” Bebernya Akp Arsyad.

Motif pelaku melakukan penyelewengan uang negara tersebut adalah tersangka R tergiur dengan Investasi namun invenstasi tersebut ternyata investasi bodong, selanjutnya pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk melunasi kredit tersangka di Bank Mandiri Poso.

Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada bahwa tersangka inilah yang menjadi pelaku utama dari tindak pidana korupsi, namun dengan penetapan tersangka ini, kami tetap melakukan pendalaman apabila dikemudian hari akan ada tersangka baru akan kami tindak, tentunya dengan mekanisme dan ketentuan yang ada namun untuk saat ini bahwa pelaku utama adalah pelaku R. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tindak Penjual Miras di Kecamatan Dringu, Perkuat Penegakan Perda

5 Maret 2026 - 20:26 WIB

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tindak Penjual Miras di Kecamatan Dringu, Perkuat Penegakan Perda

Warga Binaan Rutan Kraksaan Tetap Produktif Produksi Batik Tulis Saat Ramadhan

5 Maret 2026 - 20:20 WIB

Warga Binaan Rutan Kraksaan Tetap Produktif Produksi Batik Tulis Saat Ramadhan

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Lewat Program CSR, PLN Nusantara Power UP Paiton Perkuat Bank Sampah Digital Desa Pondok Kelor

5 Maret 2026 - 13:33 WIB

Lewat Program CSR, PLN Nusantara Power UP Paiton Perkuat Bank Sampah Digital Desa Pondok Kelor
Trending di BUMN