PATI – Kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif menggemparkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AS (42), yang dikenal sebagai dukun pengobatan, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyetubuhi pasiennya sendiri hingga hamil dengan dalih terapi kesuburan.
Ironisnya, pelaku disebut sempat melontarkan ucapan yang memicu kecurigaan suami korban. Kalimat itu kemudian menjadi pintu terbukanya dugaan tindak pidana yang selama ini tersembunyi di balik praktik spiritual dan pengobatan nonmedis.

Kasus tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pati usai menerima laporan dari suami korban pada 10 Mei 2026. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS sehari kemudian di wilayah Kabupaten Jepara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, dalam konferensi pers Selasa (12/5/2026), mengungkapkan bahwa korban merupakan perempuan berusia 30 tahun yang telah menikah sejak tahun 2012 namun belum juga memiliki keturunan.
Menurut polisi, korban awalnya curhat kepada istri pelaku terkait keinginannya untuk segera memperoleh anak. Korban diketahui masih memiliki hubungan kerabat sekaligus bertetangga dengan keluarga pelaku.
Informasi itu kemudian diduga dimanfaatkan AS untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku mengaku mendapat petunjuk spiritual bahwa korban hanya bisa mendapatkan keturunan apabila melakukan hubungan badan dengannya,” ujar Kompol Dika.
Dalam kondisi psikologis yang berharap besar untuk memiliki anak, korban diduga mempercayai ucapan pelaku. Polisi menyebut, hubungan badan tersebut dilakukan bukan atas dasar relasi yang setara, melainkan akibat manipulasi dan tipu daya berkedok ritual spiritual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku mengalami persetubuhan sebanyak tiga kali. Peristiwa itu terjadi pada Mei, Juli, dan Agustus 2025 di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Setiap aksi disebut dilakukan pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus itu mulai terbongkar ketika pelaku diduga mengeluarkan ucapan yang dianggap janggal kepada suami korban.
“Nanti jangan kaget kalau anakmu lahir wajah maupun perilakunya mirip saya,” demikian ucapan AS yang dikutip polisi saat menyampaikan hasil pemeriksaan.
Ucapan tersebut membuat suami korban merasa curiga hingga akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana itu ke kepolisian.
Setelah mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta sejumlah alat bukti, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. Pelaku kemudian diamankan di rumah kerabatnya di Kabupaten Jepara pada 11 Mei 2026 tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif atau ritual spiritual yang tidak memiliki dasar medis dan berpotensi melanggar hukum maupun norma kesusilaan.
Aparat meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi psikologis, kesedihan, maupun harapan seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau melakukan tindak kejahatan.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan serius mengenai modus manipulasi berkedok spiritual yang menyasar korban dalam kondisi rentan. Di tengah kuatnya keinginan untuk memperoleh keturunan, korban diduga justru menjadi sasaran eksploitasi oleh orang yang dipercaya mampu memberikan solusi.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. (Edi D/Red/**)
- <a href="https://patrolihukum.net/heboh-paket-mamin-pupr-<a href="https://patrolihukum.net/ketua-gmpi-probolinggo-raya-apresiasi-polresta-gagalkan-1-kg-sabu/”>probolinggo-kadis-tak-jawab-konfirmasi-media-kini-muncul-bantahan-dari-pihak-lain/”>Heboh Paket Mamin PUPR Probolinggo, Kadis Tak Jawab Konfirmasi Media, Kini Muncul Bantahan dari Pihak Lain
- Jerit Nakes RS Graha Sehat Kraksaan: Gaji Diduga Rp800 Ribu, LSM LIBAS88 Minta Disnaker Bertindak
- Polsek Tamalate Klarifikasi Kaburnya Terperiksa Kasus Dugaan Penadahan Kendaraan Hasil Curanmor


























1 Komentar