Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Gelapkan Uang Muat, Sopir Tronton Diamankan Polres Banggai

badge-check


Gelapkan Uang Muat, Sopir Tronton Diamankan Polres Banggai Perbesar

Jajaran Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang sopir truk Tronton, inisial PD (21) warga Desa Mayayap Kecamatan Bualemo.

Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu (10/5/2026), sekitar pukul 09.00 Wita, ketika pelaku mengantarkan muatan Escavator dari Mamosalato, Morowali Utara menuju Kabupaten Tojo Una-una (Touna).

Gelapkan Uang Muat, Sopir Tronton Diamankan Polres Banggai

Usai mengantarkan, pelaku kemudian menerima uang sewa muat sebesar Rp8.000.000. Namun, setelah dana diterima, keberadaan sopir beserta perkembangan pengiriman barang tidak jelas.

Selanjutnya pelapor mencoba menghubungi nomor ponsel milik pelaku, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif. Hingga akhirnya, pelapor mendapat informasi bahwa truk Tronton yang dikemudikan pelaku ditemukan terparkir tanpa sopir di Desa Bunga, Luwuk Utara.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banggai. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (13/5), sekitar pukul 21.50 Wita, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah temannya di Kelurahan Mendono, Kintom.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa PD mengakui segala perbuatannya, termasuk menggelapkan uang Rp8.000.000 untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banggai. Pelaku disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana dengan pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Polsek Tamalate Klarifikasi Kaburnya Terperiksa Kasus Dugaan Penadahan Kendaraan Hasil Curanmor

14 Mei 2026 - 14:13 WIB

Tamalate

Cabuli Anak 13 Tahun, Polsek Toili Ringkus Pria di Batui Selatan

14 Mei 2026 - 13:13 WIB

Toili

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

14 Mei 2026 - 13:10 WIB

Sabu

CCTV “Rasa Sultan” Rp462 Juta Disorot, LSM Libas88 Desak Audit Total Anggaran Satpol PP Probolinggo

14 Mei 2026 - 12:33 WIB

Anggaran

Diduga Akan Ditetapkan Jadi Tersangka, Fajrin Nekat Lompat dari Lantai Dua Polsek Tamalate Melarikan Diri

14 Mei 2026 - 08:12 WIB

Fajrin
Trending di Kabar Viral