Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Gelapkan Uang Muat, Sopir Tronton Diamankan Polres Banggai

badge-check


Gelapkan Uang Muat, Sopir Tronton Diamankan Polres Banggai Perbesar

Jajaran Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang sopir truk Tronton, inisial PD (21) <a href="https://patrolihukum.net/rutan-kraksaan-salurkan-gerobak-angkringan-bagi-kemandirian-keluarga-<a href="https://patrolihukum.net/rangkul-disdikdaya-kabupaten-probolinggo-rutan-kraksaan-hadirkan-program-pendidikan-kesetaraan-paket-a-b-dan-c-bagi-warga-binaan/”>warga-binaan/”>warga Desa Mayayap Kecamatan Bualemo.

Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu (10/5/2026), sekitar pukul 09.00 Wita, ketika pelaku mengantarkan muatan Escavator dari Mamosalato, Morowali Utara menuju Kabupaten Tojo Una-una (Touna).

Gelapkan Uang Muat, Sopir Tronton Diamankan Polres Banggai

Usai mengantarkan, pelaku kemudian menerima uang sewa muat sebesar Rp8.000.000. Namun, setelah dana diterima, keberadaan sopir beserta perkembangan pengiriman barang tidak jelas.

Selanjutnya pelapor mencoba menghubungi nomor ponsel milik pelaku, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif. Hingga akhirnya, pelapor mendapat informasi bahwa truk Tronton yang dikemudikan pelaku ditemukan terparkir tanpa sopir di Desa Bunga, Luwuk Utara.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banggai. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (13/5), sekitar pukul 21.50 Wita, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah temannya di Kelurahan Mendono, Kintom.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa PD mengakui segala perbuatannya, termasuk menggelapkan uang Rp8.000.000 untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banggai. Pelaku disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana dengan pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PCNU Kraksaan Sukses Gelar Apel Akbar 2.000 Kader di Pantai Bentar

28 Juni 2026 - 14:40 WIB

PCNU Kraksaan Sukses Gelar Apel Akbar 2.000 Kader di Pantai Bentar

Polsek Wonoasih Monitoring Lahan Jagung 4.000 Meter Persegi, Perkuat Pendampingan Petani

27 Juni 2026 - 19:09 WIB

Polsek Wonoasih Monitoring Lahan Jagung 4.000 Meter Persegi, Perkuat Pendampingan Petani

Demo Tolak Penghentian MBG Menggema, Bang Suli: Jangan Jadikan Suara Rakyat Tameng Kepentingan Kelompok

27 Juni 2026 - 16:06 WIB

Demo Tolak Penghentian MBG Menggema, Bang Suli: Jangan Jadikan Suara Rakyat Tameng Kepentingan Kelompok

SPPG Pondokkelor 2 Tebar Kepedulian di 10 Muharram, Puluhan Warga Terima Santunan

27 Juni 2026 - 10:24 WIB

SPPG Pondokkelor 2 Tebar Kepedulian di 10 Muharram, Puluhan Warga Terima Santunan

Disnaker Probolinggo Optimalkan ULDK, Perluas Akses Kerja dan Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas

27 Juni 2026 - 10:18 WIB

Disnaker Probolinggo Optimalkan ULDK, Perluas Akses Kerja dan Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas
Trending di Nasional