Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

TNI, AD-AL-AU

TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog

badge-check


					TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog Perbesar

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Penunjukan tersebut merupakan kewenangan pemerintah sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap profesionalisme prajurit TNI aktif dalam mendukung tugas-tugas strategis nasional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip netralitas, profesionalisme, serta tunduk pada kebijakan negara. “Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penugasan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujar Kapuspen TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025).

TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog

Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di bidang distribusi dan pengelolaan logistik pangan strategis.

Kapuspen TNI juga menambahkan bahwa Panglima TNI, sudah memerintahkan untuk prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 Kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

Terkait status Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, “Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 , UU no 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga  yang diperbolehkan sesuai Undang undang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran,” pungkasnya.

Saat ini Mayjen TNI Ahmad Rizal sedang melaksanakan penugasan sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Kuripan Kopka Sainal Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Renovasi Rumah Warga

19 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Babinsa Kuripan Kopka Sainal Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Lewat Renovasi Rumah Warga

Serka Rokip Ajak Warga Tigasan Wetan Jaga Keamanan dan Produktivitas Pertanian

19 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Serka Rokip Ajak Warga Tigasan Wetan Jaga Keamanan dan Produktivitas Pertanian

Kokohkan Iman di Perbatasan, Prajurit Kala Hitam Beribadah Bersama Jemaat Yanggandur

19 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kokohkan Iman di Perbatasan, Prajurit Kala Hitam Beribadah Bersama Jemaat Yanggandur

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa

18 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa

Dandim 1002/HST Hadiri Aruh Adat Bawanang di Balai Adat Kiyu, Hulu Sungai Tengah

18 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Dandim 1002/HST Hadiri Aruh Adat Bawanang di Balai Adat Kiyu, Hulu Sungai Tengah
Trending di TNI, AD-AL-AU