Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Menyoal Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta?

badge-check


Menyoal Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta? Perbesar

Muncar, Patrolihukum.net – Integritas distribusi energi nasional kini tengah dipertanyakan di ujung timur Pulau Jawa. SPBU Sumber Ayu Muncar (No. Seri 54.684.33) menjadi pusat sorotan tajam setelah dugaan praktik “main mata” dengan tengkulak BBM bersubsidi mencuat ke permukaan.

Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. SPBU 54.684.33 diduga melakukan pembiaran terstruktur terhadap aktivitas tengkulak yang melakukan pengisian berulang (langsir) untuk kepentingan penimbunan, bukan konsumsi pribadi.

Pihak SPBU 54.684.33: Diduga lalai atau sengaja memfasilitasi transaksi ilegal.

Tengkulak/Spekulan: Pelaku lapangan yang menguras jatah subsidi rakyat.

Oknum Berinisial “AW”: Muncul dugaan keterlibatan oknum dari lembaga tertentu yang disinyalir menjadi “benteng pelindung” (pembeking) agar praktik ini tak tersentuh hukum.

Pihak yang paling dirugikan karena kelangkaan stok akibat ulah spekulan.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumber Ayu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Lokasi ini krusial karena merupakan wilayah produktif bagi nelayan dan sektor UMKM yang sangat bergantung pada BBM subsidi.

Berdasarkan laporan warga, praktik ini disebut telah berlangsung lama dan bersifat masif. Pengisian berulang oleh kendaraan yang sama terpantau terjadi setiap hari tanpa ada teguran atau tindakan tegas dari pengelola SPBU di lokasi.

Hak rakyat kecil dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

Melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (ancaman 6 tahun penjara & denda Rp60 Miliar).

Lemahnya Pengawasan: Menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal SPBU dan lemahnya fungsi kontrol dari instansi terkait di wilayah tersebut.

Kendaraan dimodifikasi atau digunakan secara berulang untuk mengisi tangki, kemudian disalin ke jerigen di luar area SPBU, lalu kembali mengantre.

Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas untuk segera:

Mencabut izin operasional atau memberikan sanksi skorsing suplai.

Melakukan audit digital terhadap log transaksi di SPBU tersebut.

Meminta aparat penegak hukum (Polres Banyuwangi) menangkap oknum pembeking tanpa pandang bulu.

“Subsidi adalah uang rakyat. Membiarkan tengkulak menguasai SPBU sama saja dengan membiarkan perampokan hak rakyat terjadi di depan mata. Jika Pertamina diam, maka publik patut bertanya: ada apa dengan sistem pengawasan kita?”

(Tim Redaksi Prima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kuat KPH Resort Toili Barat Baturube Terima Setoran Per Mobil,Waktu Melingkar Baru- Baru Ini.

1 April 2026 - 08:19 WIB

Halal Bihalal dan Tradisi Kupatan Pererat Soliditas Keluarga Besar RSUD Campurdarat

31 Maret 2026 - 16:01 WIB

Pemkab Probolinggo Serahkan LKPD Unaudited 2025, Optimis Raih WTP ke-13

31 Maret 2026 - 14:27 WIB

Rutan Kraksaan Tingkatkan Layanan Kesehatan, Warga Binaan Jadi Prioritas

31 Maret 2026 - 14:23 WIB

Miris. Diduga Kepala BKSDA Sulteng, Mandul, Takut Evaluasi Personilnya, Buktinya Masih Ada Yang Beraktifitas

31 Maret 2026 - 07:39 WIB

Trending di Berita