Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

POLRES LUMAJANG UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI; PENYIDIK MASIH DALAMI ALUR DISTRIBUSI

badge-check


POLRES LUMAJANG UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI; PENYIDIK MASIH DALAMI ALUR DISTRIBUSI Perbesar

LUMAJANG, Patrolihukum.net – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang melalui Unit Pidter Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, IPDA Suprapto, S.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari giat pengawasan di Jalan Letkol Slamet Wardoyo, Desa Labruk Lor, Kecamatan Sumbersuko, pada awal November 2025 lalu.

POLRES LUMAJANG UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI; PENYIDIK MASIH DALAMI ALUR DISTRIBUSI

“Bupati Lumajang bersama Satpol PP Kab. Lumajang menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi N-9407-UN. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah tangki modifikasi atau kempu berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 950 liter Bio Solar bersubsidi, kemudian atas temuan tersebut Satpol PP menyerahkan saudara UP beserta barang bukti ke Satreskrim polres Lumajang,”ujar IPDA Suprapto.

Meskipun pelaku dan barang bukti telah diamankan, IPDA Suprapto menggarisbawahi adanya tantangan teknis dalam proses pembuktian hukum. Pihak penyidik saat ini tengah bekerja keras untuk melengkapi unsur pasal yang disangkakan, khususnya terkait hilir dari distribusi ilegal tersebut.

“Kendala utama yang dihadapi penyidik saat ini adalah belum ditemukannya saksi pembeli atau penadah dari Solar yang dikuasai oleh saudara UP,” ungkap IPDA Suprapto secara terbuka.

Ia menambahkan bahwa keterangan dari pihak pembeli sangat krusial untuk memenuhi unsur Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Kami perlu membuktikan secara utuh niaga ilegal ini. Tanpa keterangan saksi pembeli, alur penyalahgunaan ini belum sempurna secara materiil. Namun, kami terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk saksi pelapor, waker gudang, hingga koordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian ESDM,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan terlapor adalah membeli BBM jenis solar dari SPBU sebagai tengkulak, kemudian ditampung dalam tangki besar untuk diduga dijual kembali guna meraup keuntungan pribadi.

Saat ini, Polres Lumajang telah melakukan beberapa langkah strategis:
1. Penyitaan barang bukti truk dan 950 liter solar.
2. Pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
3. Pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
4. Pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian ESDM
5. Mengirimkan SP2HP kepada pelapor
6. Rencana Gelar Perkara untuk menentukan kelanjutan status kasus.

“Polres Lumajang berkomitmen mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di SPBU,” pungkas IPDA Suprapto. (Bambang/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Quick Wins Presisi Diterapkan, Kapolsek Sumber Dekatkan Polisi dan Masyarakat Lewat Dialog Malam

15 Februari 2026 - 12:21 WIB

Quick Wins Presisi Diterapkan, Kapolsek Sumber Dekatkan Polisi dan Masyarakat Lewat Dialog Malam

Hari Ke-6 TMMD Ke-127, Pembangunan RTLH Masuk Tahap Pengurukan Tanah Usai Pondasi Rampung

15 Februari 2026 - 11:54 WIB

Hari Ke-6 TMMD Ke-127, Pembangunan RTLH Masuk Tahap Pengurukan Tanah Usai Pondasi Rampung

Tambang Silika Ilegal di Tuban Jadi Ujian Nyata Komitmen Presiden Prabowo Subianto Berantas Mafia Tambang

15 Februari 2026 - 09:44 WIB

Tambang Silika Ilegal di Tuban Jadi Ujian Nyata Komitmen Presiden Prabowo Subianto Berantas Mafia Tambang

Dugaan Mafia Barcode BBM Subsidi di Banggai Mencuat, Solar Petani Diduga Diperjualbelikan

15 Februari 2026 - 09:11 WIB

Dugaan Mafia Barcode BBM Subsidi di Banggai Mencuat, Solar Petani Diduga Diperjualbelikan

‎Gubernur LSM LIRA Jatim Samsudin S,H. Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-4 Untuk Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN) TRABAS

14 Februari 2026 - 19:50 WIB

‎Gubernur LSM LIRA Jatim Samsudin S,H. Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-4 Untuk Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN) TRABAS
Trending di Nasional