Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Tim Jatanras Polres Banggai Tangkap Remaja Pencuri Ponsel di Kaleke Luwuk, Pelaku Residivis

badge-check

Banggai // Patrolihukum.net – Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai menangkap remaja berinisial AD (19) warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.

Remaja ini diringkus Tim Jatanras lantaran diiduga melakukan tindak pidana pencurian dua unit ponsel milik korban.

Tim Jatanras Polres Banggai Tangkap Remaja Pencuri Ponsel di Kaleke Luwuk, Pelaku Residivis

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 Wita, dimana saat itu korban sedang tidur di indekos miliknya di Kelurahan Keleke.

“Pada saat korban bangun, ia melihat dua unit ponsel miliknya masing-masing Merk Oppo A16, Warna Silver dan Vivo V2022 warna Green telah lenyap,” ungkap Tio kepada wartawan, Senin (10/7/2023) pagi.

Usai menerima laporan korban, lanjut perwira pangkat tiga balak ini, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasih bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Luwuk.

Tanpa menunggu lama, Tio menerangkan, pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan namun pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan naik ke atap rumah-rumah warga di kompleks Jalan Datu Adam, Kota Luwuk.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ia menuturkan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya mencuri dua unit ponsel milik korban dengan cara masuk ke dalam indekos korban.

“Saat itu korban sedang tidur pulas dan pintu kamar indekos dalam keadaan terbuka,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku adalah salah satu residivis dan sudah sering melakukan perbuatan yang sama di beberapa TKP dalam kota Luwuk dengan kasus 363 Kuhp,” pungkasnya.*

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ciptakan Wilayah Yang Aman Babinsa bersama bhabinkamtibmas Giat lakukan komsos bersama warga

20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Ciptakan Wilayah Yang Aman Babinsa bersama bhabinkamtibmas Giat lakukan komsos bersama warga

Sinergi Polisi dan Santri Warnai Aksi Damai di DPRD Probolinggo, Situasi Kondusif hingga Usai

20 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Sinergi Polisi dan Santri Warnai Aksi Damai di DPRD Probolinggo, Situasi Kondusif hingga Usai

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!
Trending di Hukum dan Kriminal