Tiga Pegawai Perusahaan Jadi Tersangka Baru Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Tiga Pegawai Perusahaan Jadi Tersangka Baru Kecelakaan KM Virgo Transport 8
banner 468x60

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa. Ketiga orang tersebut merupakan pegawai PT Virgo Karya Shipping, perusahaan yang berstatus sebagai pemilik sekaligus operator kapal. Penetapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kecelakaan yang menimpa kapal tersebut.

Identitas tiga tersangka itu disampaikan sesuai hasil penyidikan kepolisian. Mereka adalah LBA, yang tercatat sebagai agen PT Virgo Karya Shipping; RH, yang menjabat manajer operasional; serta YR, general manager cabang Surabaya. Ketiganya berasal dari pihak perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengoperasian KM Virgo Transport 8.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, atau pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal. Keterangan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menetapkan ketiga pegawai perusahaan sebagai tersangka baru.

Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada peristiwa kapal yang terbalik dan tenggelam, tetapi juga menelusuri keterkaitan pihak-pihak dalam struktur perusahaan pemilik sekaligus operator. Meski demikian, informasi yang disampaikan kepolisian pada tahap ini terbatas pada dugaan kelalaian, penyertaan, atau pembantuan terkait kecelakaan. Tidak ada keterangan tambahan mengenai peran atau kesalahan spesifik masing-masing tersangka di luar konstruksi perkara yang telah dijelaskan.

Dengan adanya tiga tersangka baru, proses hukum terhadap perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 memasuki perkembangan penting. Kepolisian selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyidikan berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara yang telah dibangun. Status tersangka terhadap LBA, RH, dan YR berkaitan dengan hasil penyidikan tersebut serta belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tiga pegawai perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan aparat, penahanan tersebut berlangsung sejak Senin, 4 Oktober, di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan. Mereka ditahan selama 20 hari, sesuai kebutuhan awal proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Status penahanan ini menunjukkan bahwa penyidik sedang memastikan seluruh keterangan, dokumen, serta bukti lain dapat diperiksa secara menyeluruh. Selama masa tersebut, ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna memperjelas peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kecelakaan. Penetapan tersangka dan penahanan juga tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum, bukan sebagai putusan yang menyatakan seseorang telah bersalah.

Penyidikan dalam perkara ini tidak hanya diarahkan kepada nakhoda atau petugas yang bekerja langsung di lapangan. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan perusahaan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat keputusan, kelalaian, atau tindakan tertentu dari pihak yang memiliki tanggung jawab administratif maupun operasional.

Trunoyudo menjelaskan bahwa pendalaman terhadap pihak perusahaan akan dilakukan apabila alat bukti menunjukkan adanya dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan. Pernyataan itu tidak serta-merta berarti perusahaan atau pihak tertentu telah terbukti bersalah. Penyidik masih harus menguji setiap temuan melalui pemeriksaan saksi, tersangka, dan bukti pendukung lainnya sebelum menentukan perkembangan perkara berikutnya.

Dengan demikian, proses hukum akan menilai dugaan peran setiap orang berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk hubungan kebijakan perusahaan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara utuh penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8 sekaligus memastikan pertanggungjawaban pidana, jika memang ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap tiga pegawai perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Ketentuan tersebut mencakup aturan dalam Undang-Undang tentang Pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal yang mengatur bentuk keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.

Salah satu dasar hukum yang disebutkan adalah Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal tersebut dicantumkan dalam konteks penanganan perkara kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran dan pengoperasian kapal. Penyidik juga menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP sebagai ketentuan lain yang tercantum dalam perkara tersebut.

Selain pasal-pasal yang berkaitan dengan peristiwa pokok, penanganan perkara ini turut mencantumkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan. Ketentuan mengenai penyertaan diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, ketentuan mengenai pembantuan disebut dalam Pasal 21 undang-undang yang sama. Pencantuman kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa aspek keterlibatan masing-masing pihak juga menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dengan demikian, pasal yang disebutkan dalam perkara ini meliputi Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyebutan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara. Rincian ini tidak menguraikan ancaman hukuman maupun memberikan penilaian hukum tambahan di luar keterangan yang tersedia dalam bahan sumber.

Perkembangan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 berlangsung setelah penanganan kasus diambil alih dari Polda Kalimantan Selatan oleh Baharkam Polri. Sebelum tiga pegawai perusahaan ditetapkan sebagai tersangka baru, penyidik Baharkam Polri telah menetapkan nakhoda kapal tersebut sebagai tersangka. Informasi itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, dalam penjelasan mengenai proses penyidikan dan penanganan kecelakaan.

Rangkaian peristiwa bermula ketika KM Virgo Transport 8 berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu, 12 September 2026. Dalam perjalanan menuju tujuan, kapal menghadapi kondisi cuaca buruk di wilayah perairan Laut Jawa. Situasi tersebut kemudian diikuti terputusnya komunikasi dengan kapal pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Hilangnya kontak memicu pencarian dan evakuasi oleh tim gabungan dari sejumlah unsur terkait.

Pada hari yang sama, keberadaan kapal berhasil diketahui. KM Virgo Transport 8 ditemukan dalam keadaan terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Penemuan itu menjadi titik penting dalam operasi penyelamatan sekaligus penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan, termasuk kondisi pelayaran, aspek keselamatan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan operasional kapal.

Berdasarkan data evakuasi terakhir yang disampaikan dalam sumber, sebanyak 188 korban telah ditemukan. Dari jumlah tersebut, 108 orang dinyatakan selamat, sedangkan 80 orang meninggal dunia. Di luar korban yang telah ditemukan, masih terdapat 55 orang yang belum diketahui keberadaannya dan terus dicari oleh tim gabungan. Operasi pencarian tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, lokasi kejadian, serta luas wilayah perairan yang harus disisir. Penetapan tersangka baru menjadi bagian dari proses hukum untuk memperjelas dugaan kelalaian dan memastikan pertanggungjawaban dalam kecelakaan yang menimbulkan banyak korban tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60