Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jawa Tengah Dapatkan Remisi Imlek 2025

badge-check


					Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jawa Tengah Dapatkan Remisi Imlek 2025 Perbesar

SEMARANG // Patrolihukum.net – Sebanyak 3 (tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2025.

Remisi Imlek diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana untuk menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka.

Tiga narapidana yang mendapatkan hak remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini diantaranya adalah satu narapidana di Lapas Kelas I Semarang, satu narapidana di Lapas Kelas IIA Permisan, dan satu lagi berada di Lapas Kelas IIA Gladakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana khusus penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” terang Kunrat Kasmiri saat dihubungi Tim Humas, Rabu (29/01).

Kakanwil menambahkan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan sejumlah kriteria.

“Mereka yang mendapatkan remisi Imlek ini, selama di Lapas telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Kakanwil.

“Untuk syarat administratifnya, narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” lanjutnya.

Kakanwil berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di lapas.

“Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka ke depannya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM LIRA DPD Sidoarjo Perjuangkan Kejelasan Status Tanah Warga Eks Desa Siring yang Terdampak Lumpur Lapindo

16 Februari 2025 - 17:55 WIB

RIP Prof. Dr. Emilia Augustina Pangalila-Ratulangie, Putri Pahlawan Nasional Sam Ratulangi, Wafat di Usia 102 Tahun

16 Februari 2025 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Subianto Siap Pangkas Kebocoran Negara: Hemat Rp1.000 Triliun per Tahun untuk Kemandirian Ekonomi

16 Februari 2025 - 17:35 WIB

Diduga DPMD Banggai Banci Kaleng, Takut Proses PJ Kades Dongin, Diminta Bapak Presiden Turun Gunung, Birokrasi Di Banggai Demam Kepentingan, Hancurkan Keadilan.

16 Februari 2025 - 17:03 WIB

Polsek Pronojiwo Gencarkan Patroli Obyek Vital untuk Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan

16 Februari 2025 - 16:51 WIB

Trending di Berita