Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jawa Tengah Dapatkan Remisi Imlek 2025

badge-check


Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jawa Tengah Dapatkan Remisi Imlek 2025 Perbesar

SEMARANG // Patrolihukum.net – Sebanyak 3 (tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2025.

Remisi Imlek diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana untuk menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka.

SEMARANG // Patrolihukum.net - Sebanyak 3 (tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2025.

Tiga narapidana yang mendapatkan hak remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini diantaranya adalah satu narapidana di Lapas Kelas I Semarang, satu narapidana di Lapas Kelas IIA Permisan, dan satu lagi berada di Lapas Kelas IIA Gladakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana khusus penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” terang Kunrat Kasmiri saat dihubungi Tim Humas, Rabu (29/01).

Kakanwil menambahkan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan sejumlah kriteria.

“Mereka yang mendapatkan remisi Imlek ini, selama di Lapas telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Kakanwil.

“Untuk syarat administratifnya, narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” lanjutnya.

Kakanwil berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di lapas.

“Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka ke depannya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kades Korupsi Pembangunan Jembatan Kayu Dan Destinasi Wisata Di Palatia Anggaran Rp. 289.991.950 Juta Tahun 2019.

17 Maret 2025 - 04:12 WIB

Banggai - Tepatnya pada 17 Maret 2025, kepada awak media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana terkait pembangunan jembatan kayu dan destinasi wisata di desa nipa kalemoa, kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, dengan besaran angaran Rp. 289.991.950.terkesan tidak sesuai dengan pembangunan tersebut.

Diduga Para Beking Kades Nipa Kalemoa Semakin Banyak Dan Kebakaran Jenggot, APH Membisu.

17 Maret 2025 - 03:19 WIB

Banggai, Senin 17 Maret 2025 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, semakin menarik perhatian publik. Berdasarkan laporan media patrolihukum.net, Kades Nipa Kalemoa diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat bantu tanam jagung yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Di Banggai Dugaan Tindak Pidana Korupsi DD  Kades Nipa Kalemoa,   Mimpi Buruk Masyarakat.

15 Maret 2025 - 13:32 WIB

Banggai, Sabtu 15 Maret 2025 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, semakin menarik perhatian publik. Berdasarkan laporan media patrolihukum.net, Kades Nipa Kalemoa diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat bantu tanam jagung yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Jelang Mudik Lebaran Polres Morowali Utara tinjau kondisi Jalur mudik Lebaran

15 Maret 2025 - 08:40 WIB

Dari pengecekan yang dilakukan oleh Unit Turjawali Satlantas Polres Morowali Utara yang dipimpin oleh KBO Satlantas Denny Robert bersama Ipda Gerfin Yubertal Penggonti Kanitturjagwali Satlantas yang dilakukan sepanjang jalan trans sulawesi dari wilayah kecamatan Lembo hingga tugu batas Morowali Utara -Kabupaten Poso di Kecamatan Mori Utara ditemukan 30 titik kerusakan jalan berlobang yang dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas, ada 3 titik rawan longsor disepanjang jalan trans sulawesi antara Desa kolaka kec. Mori atas menuju Desa wawopada kec. Lembo kab. Morowali utara.

Erick Thohir Dituding Tukang Oplos, Dari BBM, BUMN, Pers, Hingga Timnas

14 Maret 2025 - 20:14 WIB

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, kembali mengkritik Menteri BUMN Erick Thohir dengan julukan kontroversial. Kali ini, ia menyebut Erick sebagai "tukang oplos"—bukan hanya dalam urusan bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga di BUMN, dunia pers, hingga sepak bola nasional.
Trending di Kabar Viral