Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Tiga Kapal Bolga Langgar Wilayah Tangkap, Polisi Probolinggo Bertindak

badge-check

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Aparat Kepolisian dari Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, mengambil langkah tegas terhadap praktik ilegal di perairan wilayah hukumnya. Sebanyak tiga kapal jenis bolga diamankan lantaran kedapatan melanggar batas wilayah tangkap ikan saat beroperasi di perairan Probolinggo.

Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keadilan dalam praktik penangkapan ikan di wilayah hukum Polres Probolinggo. Ketiga kapal yang diamankan yakni KMN Boldoser, KMN Mandala, dan KMN Sumber Taman 1, masing-masing dengan nahkoda berinisial BR (43), A (40), dan F (36), yang merupakan warga dari wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo.

Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP I Wayan Mulyana, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan patroli rutin di wilayah perairan pada Minggu (18/5). Ketiga kapal tersebut terbukti telah melanggar batas wilayah tangkap yang telah ditetapkan, sehingga harus diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Kami mengamankan tiga kapal bolga tersebut saat melaksanakan patroli di perairan Probolinggo. Kapal-kapal ini didapati berada di luar zona tangkap yang diperbolehkan,” ujar AKP I Wayan.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran seperti ini seringkali dikeluhkan oleh nelayan kecil di sekitar pesisir Probolinggo. Kapal-kapal bolga berkapasitas besar dinilai sangat mempengaruhi hasil tangkapan para nelayan tradisional karena metode dan jangkauan tangkap mereka yang luas.

“Para nelayan kecil sangat terdampak jika batas wilayah tangkap dilanggar, karena hasil tangkapan mereka jadi berkurang. Ini sangat merugikan secara ekonomi,” imbuhnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihak Satpolairud akan terus meningkatkan intensitas patroli laut, serta menggandeng komunitas nelayan dan warga pesisir dalam pengawasan wilayah tangkap.

“Patroli rutin akan terus kami lakukan demi menjaga kondusifitas wilayah perairan. Kami juga menjalin sinergi dengan kelompok nelayan untuk turut serta mengawasi aktivitas di laut,” jelas AKP Wayan.

Ketiga nahkoda kapal yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpolairud Polres Probolinggo. Apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, mereka bisa dijerat dengan sanksi sesuai aturan perundang-undangan tentang pengelolaan perikanan dan kelautan.

Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari sejumlah kelompok nelayan yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik-praktik penangkapan ikan yang melanggar aturan. Para nelayan berharap penegakan hukum di laut bisa menjadi langkah awal untuk mewujudkan keadilan dan kelestarian sumber daya laut di Probolinggo.

(Bambang/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wouuu! Sertifikat Asli Tak Muncul, Transaksi Tanah Rp140 Juta Berujung Dugaan Penipuan di Probolinggo

23 Juli 2026 - 09:37 WIB

Presiden Prabowo Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus, Publik Soroti Rekam Jejaknya

23 Juli 2026 - 09:07 WIB

Kios Obat Keras Bebas Beroperasi di Kalideres, Respon Polsek Dinilai Lamban dan Terkesan Membiarkan

23 Juli 2026 - 07:08 WIB

Jelang Pindah Tugas, Kombes Pol Jaka Wahyudi Didesak Tuntaskan PR Kasus Dugaan Pemerkosaan Korban Disabilitas

23 Juli 2026 - 07:02 WIB

Polres Morowali Utara gelar Rekonstruksi penembakan di Desa Era, 11 adegan diperagakan

22 Juli 2026 - 13:45 WIB

Trending di Berita