Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tegas! Polda Sulteng PTDH 32 Personel Karena Pelanggaran Berat

badge-check

PALU, -Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Polda Sulteng yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran berulang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Tegas! Polda Sulteng PTDH 32 Personel Karena Pelanggaran Berat

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan, karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (17/4/2024)

Kasubbid Penmas juga menyebut, ada 32 personel Polda Sulteng yang diputuskan PTDH dari dinas Polri,

“Pelanggaran Kode etik Polri yang mereka lakukan juga cukup berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.

Kasus yang mereka lakukan bermacam, ada masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik 3 kali atau lebih, beber Kompol Sugeng lestari.

Lanjut Kasubbid Penmas juga membeberkan 32 personel yang di PTDH antara lain :

1. Satker Ditsamapta Polda Sulteng 2 personel yaitu Brigadir AR dan Briptu AS.

2. Satker Satbrimob Polda Sulteng 2 personel yaitu Bripka S dan Bharatu MR.

3. Satker Yanma Polda Sulteng 1 personel yaitu Brigadir SB

4. Polres Tolitoli 2 personel yaitu Bripka J dan Briptu IS.

5. Polres Bangkep 10 personel yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, Bripda GLU,

6. Polres Sigi 3 personel yaitu Bripka JP, Bripka AK, Briptu AA.

7. Polres Buol 5 personel yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, Briptu ASP.

8. Polres Poso 3 personel yaitu Bripka AA, Brigadir FF, Briptu MR.

9. Polres Parimo 2 personel yaitu Brigadir NA dan Bripda GS.

10. Polres Donggala 1 personel yaitu Bripka R

11. Polresta Palu 1 personel yaitu Bripka SS.

Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri ini sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum yang sudah barang tentu akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Tanpa Izin, Gudang Pemotongan Bebek di Permukiman Kanigaran Picu Keluhan Warga; Respons Dinas Dinilai Lamban

9 Maret 2026 - 13:15 WIB

Diduga Tanpa Izin, Gudang Pemotongan Bebek di Permukiman Kanigaran Picu Keluhan Warga; Respons Dinas Dinilai Lamban

Perahu Jadi Andalan, MBG Tiba di Dusun Terpencil Dermalang Tuban

9 Maret 2026 - 12:40 WIB

Perahu Jadi Andalan, MBG Tiba di Dusun Terpencil Dermalang Tuban

Dituding Peras Sopir BBM, Wartawan Bayu Bantah Keras dan Soroti Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

9 Maret 2026 - 12:10 WIB

Dituding Peras Sopir BBM, Wartawan Bayu Bantah Keras dan Soroti Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

Sebelum TMMD Selesai, Warga Kampung Tering Lama Pasangkan Gelang kepada Satgas sebagai Simbol Kekeluargaan

9 Maret 2026 - 08:51 WIB

Sebelum TMMD Selesai, Warga Kampung Tering Lama Pasangkan Gelang kepada Satgas sebagai Simbol Kekeluargaan

Hampir Rampung, Anggota Satgas TMMD Pasang Jendela RTLH di Kampung Linggang Amer

9 Maret 2026 - 07:26 WIB

Hampir Rampung, Anggota Satgas TMMD Pasang Jendela RTLH di Kampung Linggang Amer
Trending di Berita