Daerah  

Tegas!!! Bupati Malang Copot Kadinkes Diduga Langgar PP NO. 94/2021

 

 

Kabupaten Malang, Jatim – Tindakan tegas bupati malang H.M. Sanusi dalam melakukan pencopotan jabatan PNS, diharapkan dapat menjadi pelajaran dan efek jera bagi jajaran dibawahnya dan para PNS lainnya. keputusannya dalam mencopot jabatan PNS kepala dinas kesehatan (Kadinkes) beberapa waktu lalu, patut diacungi jempol.

Hukuman terhadap PNS yang tidak bekerja dengan baik atau diduga main-main terhadap aturan-aturan dan proyek-proyek pembangunan, juga diharapkan akan dapat meningkatkan etos kerja para PNS dan jajaran dibawahnya, yang sudah barang tentu akan sangat berdampak besar dan sangat membantu mewujudkan cita-cita negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam upaya memakmurkan dan mensejahterakan rakyat nya dan menekan angka korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Ditegaskan dalam peraturan tersebut, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Bupati Malang H.M. Sanusi dengan tegas, melakukan pencopotan Kadinkes yang terbukti melanggar peraturan tersebut.

Bupati Malang Melalui sekda kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan adanya pencopotan Kadinkes, yang diduga melanggar peraturan tersebut.

“Waalaikumussalam.Wr.Wb., benar Kadinkes Kabupaten Malang diberikan Sanksi Hukuman Disiplin Berat berdasarkan PP 94/2021, berupa Pemberhentian Sementara dari Jabatannya sebagai Kadinkes, yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2024, setelah melalui proses pemeriksaan intens oleh Inspektorat.Yang bersangkutan sementara _(selama masa 12 bulan)_ ditempatkan pada OPD BKPSDM untuk menjalani masa pembinaan” ungkap Nurman Ramdansyah (18/4).

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo, dengan legawa menerima atas pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Walaupun, adanya pelanggaran disiplin kinerja yang menjadi latar belakang ia dicopot, namun bukanlah murni kesalahan dirinya semata (Dir)

Saat awak media ini mencoba untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Kadinkes Kabupaten Malang, dengan singkat ia menyampaikan pesan rasa legowo (lapang dada/besar hati) atas pencopotan dirinya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.

” Saya Legawa dengan sanksi yang diberikan kepada saya, Sanksi penon aktifan jabatan sebagai kepala dinas, sesuai aturan yang berlaku, Per 1 mei 2024, Nantinya saya kembali ke puskesmas” kata Kadinkes melalui pesan singkat WhatsApp (18/4).

 

(Sudirlam/tim/red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *