Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tangkap Penjarakan, Dugaan STMN Dan FKTDN, Babat Hutan Magrove, Langar Perpres No.92 Tahun 2020 Tentang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

badge-check

 

Tolbar – Pada Sabtu 13 Juli 2024, kepada media ini beberapa sumber yang engan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana saat ini begitu gencarnya seluruh pihak terkait melakukan budidaya Magrove, guna menjaga, melestarikan hutan mangrove sebagai wujud dari keseimbangan ekosistim Magrove,”ungkapnya.

Tangkap Penjarakan, Dugaan STMN Dan FKTDN, Babat Hutan Magrove, Langar Perpres No.92 Tahun 2020 Tentang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Namun saat ini nampak terlihat jelas apa yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat yang di duga merusak hutan mangrove yang terletak di wilayah Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, guna kepentingan pribadi buktinya hutan mangrove di babat abis oleh oknum warga Desa Kamewangi (STMN) di jadikan kebun sawit, hal ini menyebabkan punahnya hutan mangrove di sekitar wilayah tersebut, sehingga di harapkan aparat penegak hukum (APH) di Banggai proses oknum tersebut, tangkap dan penjarakan bila terbukti,”pintanya.

 

Diminta aparat penegak hukum (APH) mengawasi dengan ketak, Jangan biarkan hutan mangrove yang ada di wilayah Toili Barat ini punah hanya karena kepentingan pribadi, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, buktinya hutan mangrove di jadikan kebun sawit, yang mengancam Ekosistim Magrove punah, diminta kepada aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum tersebut,”harapnya.

 

Ditempat yang berbeda salah satu sumber menambahkan, adapun terjadi dugaan perusakan mangrove dengan dasar kepemilikan lokasi tersebut oleh salah satu pengusaha (toko) di Banggai dengan insial (FKTDN) sehingga oknum STMN yang di duga melakukan perusakan hutan mangrove yang dijadikan kebun sawit pak,”ucapnya.

Bahkan oknum-oknum pelaku perusak Magrove tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209) Memutuskan, Menetapkan Peraturan Presiden Tentang Badan Restorasi Gambut dan Magrove, oleh sebab itu diminta tangkap dan penjarakan oknum-oknum tersebut,”tegasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demo Jilid II di Kejati Jatim, Massa Minta Dugaan Aliran Dana Tambang dan Aset Nur Kholis Diusut

5 Juli 2026 - 20:03 WIB

Demo Jilid II di Kejati Jatim, Massa Minta Dugaan Aliran Dana Tambang dan Aset Nur Kholis Diusut

Kakanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Rutan Kraksaan, Pelayanan Kesehatan hingga Dapur Dinyatakan Memenuhi Standar

5 Juli 2026 - 19:42 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Rutan Kraksaan, Pelayanan Kesehatan hingga Dapur Dinyatakan Memenuhi Standar

Jelang Pilchiksung Meurandeh Dayah, PSP Aceh Pertanyakan Serah Terima Laporan Dana Desa Ternak Lembu

5 Juli 2026 - 19:24 WIB

Jelang Pilchiksung Meurandeh Dayah, PSP Aceh Pertanyakan Serah Terima Laporan Dana Desa Ternak Lembu

Demo di Polres Aceh Barat Tuai Tanggapan Kuasa Hukum, Penyidik Diminta Fokus Jalankan SOP

5 Juli 2026 - 19:05 WIB

Demo di Polres Aceh Barat Tuai Tanggapan Kuasa Hukum, Penyidik Diminta Fokus Jalankan SOP

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk Usai Siaran TikTok Berciuman, Eksekusi Disaksikan Puluhan Warga

5 Juli 2026 - 18:17 WIB

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk Usai Siaran TikTok Berciuman, Eksekusi Disaksikan Puluhan Warga
Trending di Kabar Viral