Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Tambang Silika Ilegal di Tuban Jadi Ujian Nyata Komitmen Presiden Prabowo Subianto Berantas Mafia Tambang

badge-check


Tambang Silika Ilegal di Tuban Jadi Ujian Nyata Komitmen Presiden Prabowo Subianto Berantas Mafia Tambang Perbesar

TUBAN, JAWA TIMUR — Praktik pertambangan pasir silika ilegal di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memunculkan potret buram penegakan hukum sektor sumber daya alam di Indonesia. Aktivitas tambang milik seorang pelaku bernama Ida itu diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), namun ironisnya tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.

Situasi ini memicu kecurigaan publik. Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan illegal mining oleh pemerintah pusat, aktivitas tambang ilegal di Tuban justru terkesan berlangsung terang-terangan, seolah tidak tersentuh hukum.

Tambang Silika Ilegal di Tuban Jadi Ujian Nyata Komitmen Presiden Prabowo Subianto Berantas Mafia Tambang

Produksi Besar, Diduga Tanpa Setoran Pajak dan Royalti

Berdasarkan informasi lapangan, aktivitas tambang pasir silika tersebut mampu mengirim sedikitnya 50 truk per hari. Dengan harga minimal Rp300 ribu per rit, perputaran uang harian diperkirakan mencapai Rp15 juta. Dalam satu bulan, angka itu bisa menembus Rp450 juta, dan dalam setahun berpotensi melampaui Rp5,4 miliar.

Seluruh keuntungan tersebut diduga tidak tercatat sebagai pendapatan negara karena kegiatan dilakukan tanpa izin resmi. Artinya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak, retribusi, dan royalti pertambangan.

Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.

Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan, Publik Curiga Ada Pembiaran Sistematis

Yang paling disorot warga adalah dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH). Meski aktivitas tambang diduga ilegal dan berlangsung lama, tidak terlihat adanya tindakan penghentian, penyegelan, maupun proses hukum terhadap pelaku.

“Ini bukan aktivitas tersembunyi. Truk keluar masuk setiap hari. Mustahil aparat tidak tahu. Kalau dibiarkan terus, publik wajar curiga ada pembiaran atau bahkan dugaan kongkalikong,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dugaan pembiaran terbukti, maka hal ini tidak hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

Ancaman Pidana Berat: Penjara hingga 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan:

Pasal 161 UU Minerba, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Apabila ditemukan unsur kerugian negara, maka pelaku juga dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman:

  • Penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
  • Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

Bahkan, jika terbukti ada keterlibatan aparat, maka dapat dikenakan:

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta
Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor, terkait penerimaan suap oleh aparat negara.

Presiden Prabowo Subianto Diuji: Berani atau Tidak Berantas Mafia Tambang Daerah

Kasus tambang ilegal di Tuban ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menegaskan akan menindak tegas praktik illegal mining dan mafia sumber daya alam.

Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Jika praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan saja tidak mampu ditindak, maka wibawa hukum negara dipertaruhkan.

Negara tidak boleh kalah oleh penambang ilegal. Aparat penegak hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal atau jaringan tertentu. Jika hukum terus mandul di hadapan pelanggaran nyata, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik sekaligus menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal yang merajalela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLRES LUMAJANG UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI; PENYIDIK MASIH DALAMI ALUR DISTRIBUSI

15 Februari 2026 - 10:50 WIB

POLRES LUMAJANG UNGKAP DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI; PENYIDIK MASIH DALAMI ALUR DISTRIBUSI

Dugaan Mafia Barcode BBM Subsidi di Banggai Mencuat, Solar Petani Diduga Diperjualbelikan

15 Februari 2026 - 09:11 WIB

Dugaan Mafia Barcode BBM Subsidi di Banggai Mencuat, Solar Petani Diduga Diperjualbelikan

BREBES DARURAT OBAT TERLARANG: Jaringan ‘Heri’ Gunakan Premanisme, Jurnalis Diserang Parang!

14 Februari 2026 - 18:33 WIB

BREBES DARURAT OBAT TERLARANG: Jaringan ‘Heri’ Gunakan Premanisme, Jurnalis Diserang Parang!

Pil Tramadol ilegal Menggurita di Cisaranten Wetan, Moral Generasi Muda Rusak, APH Kemana?

14 Februari 2026 - 18:05 WIB

Pil Tramadol ilegal Menggurita di Cisaranten Wetan, Moral Generasi Muda Rusak, APH Kemana?

Ratusan Warga Duafa di Pantai Mekar Klaim BLT Tak Cair Bertahun-Tahun, Forum Warga Desak Audit Transparan

14 Februari 2026 - 13:34 WIB

Ratusan Warga Duafa di Pantai Mekar Klaim BLT Tak Cair Bertahun-Tahun, Forum Warga Desak Audit Transparan
Trending di Kabar Viral