Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Mojokerto: Aktivitas Berlanjut Meski Tanpa Izin Lengkap, Masyarakat dan Pemerintah Desa Keluhkan Dampak Negatif

badge-check

**Mojokerto** – Salah satu pertambangan galian C pasir di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diduga beroperasi tanpa izin yang lengkap. Aktivitas tambang tersebut tidak hanya meresahkan warga setempat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terkait masalah ini, dan tampaknya Kepala Desa Lakardowo pun belum memberikan respons yang memadai.

Menurut informasi yang diterima tim media pada Jumat, 2 Agustus 2024, tambang ilegal tersebut dikelola oleh seseorang berinisial Nor, yang merupakan orang kepercayaan dari pemilik usaha bernama Sutrisno. Masyarakat sekitar mengeluhkan aktivitas tambang yang tidak hanya mengganggu kenyamanan mereka tetapi juga merusak infrastruktur jalan desa dan lingkungan sekitar.

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Mojokerto: Aktivitas Berlanjut Meski Tanpa Izin Lengkap, Masyarakat dan Pemerintah Desa Keluhkan Dampak Negatif

Masyarakat RT 001 RW 001 Dusun Lakardowo mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak tambang pasir ini terhadap sumber mata air yang sangat penting bagi kegiatan pertanian mereka. Para petani yang mengandalkan sumber air tersebut untuk irigasi padi mereka sangat resah karena potensi kerusakan lingkungan yang dapat mengancam hasil panen mereka. Mereka berharap pemerintah bisa memberikan perhatian dan solusi terhadap masalah ini, terutama untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan lokal.

Sugeng, Ketua RT 001 Dusun Lakardowo, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui izin atau koordinasi terkait penambangan ini. Menurutnya, pihak penambang belum pernah menghubungi atau meminta izin dari pihak desa. Selain itu, warga juga mengeluhkan ketidakhadiran kompensasi yang pernah dijanjikan oleh pihak penambang.

Lembaga LP-KPK juga mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan Kepala Desa dalam kasus ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenai hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sampai berita ini diturunkan, tim media dan LP-KPK masih mencari klarifikasi lebih lanjut dari Polres Mojokerto, dinas terkait, dan pihak-pihak lain untuk memastikan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Masyarakat berharap agar pemerintah segera bertindak untuk menanggulangi masalah ini dan menghindari dampak negatif yang lebih luas, termasuk potensi longsor dan kerusakan lingkungan lainnya.

**Bersambung…**

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jurnalis Klaim Diintimidasi Saat Investigasi Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tegal, Desak Mabes Polri Turun Tangan

15 Juni 2026 - 13:16 WIB

Jurnalis Klaim Diintimidasi Saat Investigasi Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tegal, Desak Mabes Polri Turun Tangan

TNI Hadir untuk Rakyat, Pembangunan Irigasi Desa Ino Jaya Terus Berlanjut

15 Juni 2026 - 12:22 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Pembangunan Irigasi Desa Ino Jaya Terus Berlanjut

Ipda Syaiful Rusdiansyah Raih Penghargaan Kapolresta Tangerang atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana

14 Juni 2026 - 20:16 WIB

Ipda Syaiful Rusdiansyah Raih Penghargaan Kapolresta Tangerang atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana

Hutan Mamosalato dan Bungku Utara Dijarah, Aparat Mandul atau Tutup Mata?

13 Juni 2026 - 13:32 WIB

Hutan Mamosalato dan Bungku Utara Dijarah, Aparat Mandul atau Tutup Mata?

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Ilegal Loging Di Kecamatan Mamosalato Dan Bungku Utara, Tidak Miliki Izin PHAT.

13 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Ilegal Loging Di Kecamatan Mamosalato Dan Bungku Utara, Tidak Miliki Izin PHAT.
Trending di Berita