**Mojokerto** – Salah satu pertambangan galian C pasir di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diduga beroperasi tanpa izin yang lengkap. Aktivitas tambang tersebut tidak hanya meresahkan warga setempat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terkait masalah ini, dan tampaknya Kepala Desa Lakardowo pun belum memberikan respons yang memadai.
Menurut informasi yang diterima tim media pada Jumat, 2 Agustus 2024, tambang ilegal tersebut dikelola oleh seseorang berinisial Nor, yang merupakan orang kepercayaan dari pemilik usaha bernama Sutrisno. Masyarakat sekitar mengeluhkan aktivitas tambang yang tidak hanya mengganggu kenyamanan mereka tetapi juga merusak infrastruktur jalan desa dan lingkungan sekitar.
Masyarakat RT 001 RW 001 Dusun Lakardowo mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak tambang pasir ini terhadap sumber mata air yang sangat penting bagi kegiatan pertanian mereka. Para petani yang mengandalkan sumber air tersebut untuk irigasi padi mereka sangat resah karena potensi kerusakan lingkungan yang dapat mengancam hasil panen mereka. Mereka berharap pemerintah bisa memberikan perhatian dan solusi terhadap masalah ini, terutama untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan lokal.
Sugeng, Ketua RT 001 Dusun Lakardowo, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui izin atau koordinasi terkait penambangan ini. Menurutnya, pihak penambang belum pernah menghubungi atau meminta izin dari pihak desa. Selain itu, warga juga mengeluhkan ketidakhadiran kompensasi yang pernah dijanjikan oleh pihak penambang.
Lembaga LP-KPK juga mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan Kepala Desa dalam kasus ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenai hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sampai berita ini diturunkan, tim media dan LP-KPK masih mencari klarifikasi lebih lanjut dari Polres Mojokerto, dinas terkait, dan pihak-pihak lain untuk memastikan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Masyarakat berharap agar pemerintah segera bertindak untuk menanggulangi masalah ini dan menghindari dampak negatif yang lebih luas, termasuk potensi longsor dan kerusakan lingkungan lainnya.
**Bersambung…**
(Tim/Red/**)