Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

badge-check


Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum Perbesar

Patrolihukum.net, Aceh Barat Daya – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) bersama awak media dalam liputan khusus, ditemukan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut berlangsung secara terang-terangan di kawasan Alue Jerjak, dengan titik koordinat Lat 3.874267, Long 96.730036.

Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar ZA, menyampaikan bahwa dari pantauan tim investigasi, terdapat sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi aktif di lokasi tersebut. Ekskavator-eksavator itu disebut milik seseorang berinisial HD, yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam aktivitas penambangan ilegal di wilayah itu.

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

“Tambang ini sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, ada dugaan kuat bahwa setiap unit ekskavator menyetor dana keamanan ke oknum aparat penegak hukum di Polres Abdya sebesar Rp30 juta per bulan,” ungkap Zulfikar kepada awak media, Kamis (10/7/2025).

Tak hanya ilegal, lokasi tambang emas tersebut juga diduga kuat berada di dalam kawasan hutan lindung, yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi. Aktivitas tambang ini dinilai berpotensi besar mencemari aliran sungai di sekitarnya serta merusak ekosistem yang ada. Selain itu, kegiatan penambangan tanpa izin ini juga merugikan negara secara finansial karena tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi resmi kepada pemerintah.

Zulfikar menduga, aktivitas PETI ini tidak mungkin dapat berlangsung tanpa dukungan atau pembiaran dari pihak-pihak tertentu. Ia menyebut adanya peran sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) dan pihak-pihak yang disebut sebagai “panitia tambang” yang bertugas mengatur jalannya operasional tambang dan melakukan pungutan dana keamanan.

“Ini bukan sekadar tambang liar biasa, tapi sudah seperti mafia tambang. Mereka terang-terangan beroperasi dengan alat berat di kawasan hutan lindung, dan ini tidak mungkin bisa dilakukan tanpa backup dari oknum-oknum tertentu,” tegasnya.

LSM GMBI mengaku akan terus mengawal persoalan ini dan akan menyurati pihak-pihak terkait di tingkat provinsi maupun pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mabes Polri agar dilakukan audit dan penindakan secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Saat dimintai konfirmasi secara terpisah oleh tim investigasi LSM GMBI, Kapolres Aceh Barat Daya hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan singkat, “Terima kasih atas infonya.” Jawaban ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan aktivis dan publik, mengingat besarnya dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tambang ilegal ini.

LSM GMBI mendesak Kapolda Aceh dan Mabes Polri agar segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga integritas hukum di wilayah Aceh Barat Daya.

(Tim Redaksi | Liputan Khusus)
Editor: Edi D | GMBI Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cemburu Buta, Pria Probolinggo Aniaya Korban 25 Kali Pakai Celurit

2 September 2025 - 14:33 WIB

Cemburu Buta, Pria Probolinggo Aniaya Korban 25 Kali Pakai Celurit

Kebijakan Baru Deposito PMI Dinilai Berat, Perusahaan Kecil Menjerit

2 September 2025 - 13:37 WIB

Kebijakan Baru Deposito PMI Dinilai Berat, Perusahaan Kecil Menjerit

Dikpora Bungkam, Guru Senior Banggai Laut Jadi Korban Maladministrasi

2 September 2025 - 13:26 WIB

Dikpora Bungkam, Guru Senior Banggai Laut Jadi Korban Maladministrasi

Korlap BEM Probolinggo Raya Klarifikasi Ucapan Kontroversial dan Minta Maaf

2 September 2025 - 12:58 WIB

Korlap BEM Probolinggo Raya Klarifikasi Ucapan Kontroversial dan Minta Maaf

Mengapa Pejabat Tangsel Bungkam? Dugaan Kerugian Anggaran Tercium di Laporan BPK

2 September 2025 - 11:20 WIB

Mengapa Pejabat Tangsel Bungkam? Dugaan Kerugian Anggaran Tercium di Laporan BPK
Trending di Kabar Viral