Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Tak Terima Dikonfirmasi, Oknum Kades Tanjung Perada Diduga Kriminalisasi dan Ancam Akan Potong Putus Leher Wartawan

badge-check


Tak Terima Dikonfirmasi, Oknum Kades Tanjung Perada Diduga Kriminalisasi dan Ancam Akan Potong Putus Leher Wartawan Perbesar

Patrolihukum.net // Sintang, Kalbar-
22 Februari 2026
Perilaku arogan oknum kepala desa (kades) Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak Sintang memicu kemarahan publik.

Oknum berinisial AS diduga mengancam akan “potong putus leher” wartawan media online mnctvano.com MS hanya karena melakukan konfirmasi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.

Tak Terima Dikonfirmasi, Oknum Kades Tanjung Perada Diduga Kriminalisasi dan Ancam Akan Potong Putus Leher Wartawan

Kejadian bermula Jumat (20/2/2026) saat awak media MS mengkonfirmasi dugaan PETI sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas meliputi Desa Tanjung Perada Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar.

Respons oknum Kades AS justru berupa pesan suara (voice note) berisi dugaan ancaman kasar.

Dalam rekaman tersebut, oknum Kades AS meluapkan amarahnya, “Tidak perlu konfirmasi kepada saya, kerja emas ini sudah seluruh Kalbar kerja emas bukan daerah saya saja, kan bukan hanya di Lintang Batang yang kerja emas di Melawi kerja emas, di Putussibau juga.

“Ia melanjutkan dengan nada dugaan mengancam: “Saya gak pernah takut sama orang selagi saya benar, dan siapa yang ngijinkan foto-foto, saya kepala desa gak perlu konfirmasi-konfirmasi ke saya (NANTI KEPALA KAU PUTUS NANTI LEPAS DARI KEPALA), memang punya bapak kau kah tanah ini, mau cari masalah dengan saya.

Tindakan ini dinilai sebagai teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers, yang melanggar sejumlah aturan hukum. Ancaman Langgar UU Pers dan KUHP menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku yang sengaja menghambat kebebasan pers.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) menjamin pers bebas mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi, demi transparansi publik.Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 mengancam pelaku ancaman kekerasan dengan penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4,5 juta.

Pasal 336 ayat (1) bahkan bisa menjerat hingga 2 tahun 8 bulan jika ancaman disertai kekerasan.”Pejabat seperti kades seharusnya transparan, jika tidak melanggar, tak perlu risih dengan liputan wartawan,” tegas pernyataan dari tim mnctvano.com.

Hingga berita ini diturunkan, MS dan tim media berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Sintang dan Polda Kalbar.

(Edi D/Red/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Tahun Menanti Kepastian, Pelapor Kaget Kasus Dugaan Penipuan Rp 160 Juta di Polda Sulsel Dihentikan

24 Februari 2026 - 20:21 WIB

Dua Tahun Menanti Kepastian, Pelapor Kaget Kasus Dugaan Penipuan Rp 160 Juta di Polda Sulsel Dihentikan

Jalur Segaran–Tiris Ditutup Sementara akibat Longsor, Dishub Probolinggo Alihkan Arus Kendaraan Roda Empat

24 Februari 2026 - 19:42 WIB

Jalur Segaran–Tiris Ditutup Sementara akibat Longsor, Dishub Probolinggo Alihkan Arus Kendaraan Roda Empat

Lingkaran Setan Obat Tramadol di Petamburan: Menguak Jejak ‘Jeri’ dan Aroma Pembiaran dari Oknum Berwenang

24 Februari 2026 - 16:25 WIB

Lingkaran Setan Obat Tramadol di Petamburan: Menguak Jejak 'Jeri' dan Aroma Pembiaran dari Oknum Berwenang

Cek SP2HP Tak Ditemukan di Website Resmi Polri, Transparansi Penanganan Kasus dugaan kekerasan di Polsek Nguling Dipertanyakan

24 Februari 2026 - 15:28 WIB

Cek SP2HP Tak Ditemukan di Website Resmi Polri, Transparansi Penanganan Kasus dugaan kekerasan di Polsek Nguling Dipertanyakan

Operasi Senyap Satreskrim Polres Probolinggo Berbuah Penangkapan Komplotan Pencurian Koper Wisatawan Thailand

24 Februari 2026 - 15:03 WIB

Operasi Senyap Satreskrim Polres Probolinggo Berbuah Penangkapan Komplotan Pencurian Koper Wisatawan Thailand
Trending di Hukum dan Kriminal