Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Sungguh Bejat !Pria Paruh Baya di Kabupaten Semarang Tega Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 2 Kali

badge-check

Kab.Semarang — Seorang lelaki paruh baya berinisial BR (37), warga Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka karena kesal kepada istrinya yang menolak diajak berhubungan suami istri dengan alasan capek bekerja.

Bukan hanya itu saja, tersangka ternyata juga merasa sakit hati karena istrinya diam-diam masih berhubungan dengan mantan suaminya, sehingga tersangka melampiaskan kemarahannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandung istrinya.

Sungguh Bejat !Pria Paruh Baya di Kabupaten Semarang Tega Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 2 Kali

 

 

“Pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali. Yang pertama terjadi pada tahun 2023, jadi tersangka ini menggendong korban kemudian dimasukkan ke dalam kamar untuk ditidurkan. Kemudian tersangka melakukan aksinya kurang lebih selama 5 menit,” ucap Kasat Reskrim, AKP M. Aditya Perdana, STK, SIK saat press rilis di Lobby Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).

Kemudian kejadian yang kedua, lanjut AKP Aditya, terjadi pada tanggal 25 Maret 2024. Pada saat itu korban sedang tidur, kemudian tersangka masuk ke kamar korban, lalu melakukan pencabulan tersebut sekitar 5 hingga 10 menit.

Aksi pencabulan yang dilakukan BR terungkap setelah korban mengadukan perlakuan ayah tirinya itu kepada ibunya. Kemudian ibu korban melaporkan perbuatan tersebut kepada Polres Semarang

“Pada tanggal 2 April 2024, kami Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan tersangka yang berada di kediamannya yang berada di Kecamatan Bancak. Dan saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Semarang dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aditya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 1, ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Redaksi: Patrolihukum.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

5 Maret 2026 - 11:29 WIB

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur
Trending di Kabar Viral