Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

SPBU di Galesong Diduga Jual BBM Subsidi ke Mafia Minyak

badge-check


					SPBU di Galesong Diduga Jual BBM Subsidi ke Mafia Minyak Perbesar

Takalar, Sulsel – Sebuah SPBU Pertamina yang terletak di Jalan Poros Galesong, Desa Boddia, Kabupaten Takalar, dengan nomor SPBU 74.92205, diduga bekerja sama dengan mafia minyak untuk penjualan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan pada malam hari.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, puluhan jerigen plastik berukuran besar tampak mengantre untuk diisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU tersebut. Warga setempat berinisial HR mengungkapkan kepada Celebes Post, Sabtu malam (6/12/2024), bahwa ia sering melihat aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Dengan keberanian, HR mendekati SPBU untuk mengamati lebih dekat.

“Jerigen plastik besar itu bisa menampung hingga 200 liter, atau sekitar delapan jerigen jika digabungkan. Setelah diisi, jerigen-jerigen tersebut langsung dibawa ke tempat tertentu untuk dijual kembali,” ungkap HR.

Melanggar UU Migas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jual beli BBM hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha dengan izin usaha niaga. Pelaku usaha tersebut bisa berupa BUMN, BUMD, koperasi, atau badan usaha swasta yang memiliki izin resmi.

Kegiatan di SPBU ini diduga melanggar ketentuan tersebut, sebab pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen besar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut perjanjian antara Pertamina dan pengelola SPBU, penjualan kepada masyarakat harus melalui mekanisme yang jelas dan legal, seperti memiliki rekomendasi dari dinas terkait atau pemerintah setempat.

Seruan Penegakan Hukum

Warga mendesak pihak Pertamina dan pemerintah untuk segera menindak tegas SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi secara ilegal. Penjualan seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, tetapi juga menciptakan potensi kerugian negara.

Kegiatan penjualan BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak, apalagi kepada mafia minyak, adalah pelanggaran serius yang membutuhkan perhatian aparat penegak hukum. Diharapkan ada langkah konkret untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai regulasi.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Proposal Sapi Dugaan Pungli Kadus 5 (R) Siap Kembalikan, Diminta Pemdes Dan Camat Bualemo Tindak Tegas, Mencoreng Citra Pemerintah.

22 Desember 2024 - 08:58 WIB

Perempuan LIRA Jatim Perkuat Peran dengan TVRI dalam Momen Hari Ibu

22 Desember 2024 - 08:37 WIB

Koramil Pajarakan Kawal Gerakan Pramuka Siaga untuk Tingkatkan Prestasi

22 Desember 2024 - 08:04 WIB

Diduga Kasus penipuan Kadus 5 inisial (R) Lembah Tompotika (Samaku ), Siap Kembalikan Rp.9.000.000 X 7 : Rp.63.000.000.

22 Desember 2024 - 07:19 WIB

Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Amankan Kebaktian Jelang Natal dan Tahun Baru

21 Desember 2024 - 21:20 WIB

Trending di Berita