Patrolihukum.net // Pangandaran – Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu dalam biaya pendidikan, kini tercoreng oleh dugaan kelalaian fatal di SDN 1 Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Pihak sekolah diduga gagal menyalurkan bantuan PIP kepada siswa yang berhak, yang berdampak buruk pada kelangsungan pendidikan seorang anak yatim.
Kasus ini melibatkan Intan Nur Fatonah, seorang siswi yatim yang seharusnya menerima bantuan PIP pada periode Januari hingga Juni 2024, saat bersekolah di SDN 1 Banjarharja. Namun, setelah pindah ke Kabupaten Cilacap pada Juli 2024, Intan dan ibunya terkejut mengetahui bahwa dana PIP untuknya telah cair di sekolah lama, tetapi tidak ada informasi yang disampaikan kepada mereka.

Pada Maret 2025, ibunda Intan berusaha mengurus pencairan dana tersebut di SDN 1 Banjarharja. Setelah memenuhi segala persyaratan yang diperlukan, pihak BRI Unit Tunggilis mengonfirmasi bahwa dana PIP Intan telah kembali ke kas negara.
Informasi yang disampaikan oleh pihak sekolah dan pihak BRI cukup mengejutkan. Herna, seorang guru SDN 1 Banjarharja, menyatakan bahwa kepala BRI pernah memberitahukan bahwa dana PIP Intan sudah kembali ke negara sebelum Lebaran. Kepala BRI Unit Tunggilis, Dimas, menambahkan bahwa dana tersebut tercatat dua kali masuk ke rekening namun tidak diambil, masing-masing pada Februari dan September 2024, sehingga akhirnya kembali ke kas negara.
Menurut penjelasan pihak BRI, bank hanya bertanggung jawab dalam penjadwalan pencetakan buku tabungan dan ATM, sedangkan konfirmasi mengenai pencairan dana PIP harusnya datang dari pihak sekolah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Dengan adanya kejadian ini, muncul pertanyaan besar: di mana tanggung jawab pihak sekolah? Mengapa SDN 1 Banjarharja tidak memberitahukan Intan tentang pencairan dana PIP saat ia masih bersekolah di sana? Kelalaian ini sangat merugikan, terutama bagi Intan yang merupakan seorang anak yatim yang sangat membutuhkan bantuan pendidikan tersebut.
Pada Sabtu, 26 April 2025, awak media mengunjungi kediaman ibunda Intan di Desa Sidanegara, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke SDN 1 Banjarharja. Dua guru di sekolah tersebut mengakui adanya permasalahan terkait penyaluran dana PIP ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran kini diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan tidak ada lagi kelalaian yang merugikan siswa. Kelalaian administrasi semacam ini bisa merusak masa depan anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak dan sesuai dengan hak mereka.
Transparansi dan koordinasi yang lebih baik dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar harus diwujudkan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, dan kelalaian dalam menyalurkan bantuan pendidikan hanya akan menambah beban hidup mereka yang sudah terbelit kemiskinan.
(Edi/Tim/**)