Pekanbaru, Patrolihukum.net – Dugaan keterlibatan oknum dalam skandal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Kali ini, sorotan publik tertuju pada seorang wartawati bernama Adek Ciput, yang disebut memiliki unit kendaraan pengangkut di lokasi gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Rambutan III.
Alih-alih memberikan klarifikasi secara profesional ketika dikonfirmasi wartawan, Adek Ciput justru melontarkan tuduhan yang berpotensi mencemarkan nama baik. Ia menuding wartawan yang menghubunginya sebagai pemeras dan “pencari uang jajan” dari mafia minyak.

Dalam unggahan di media sosial pribadinya, Adek Ciput membagikan foto wartawan tanpa izin disertai narasi yang menuding keras:
“Modus buat berita soal tuduhan mafia minyak ternyata berharap dapat uang jajan, pola peras dan keliling cari uang haram itu hoak.”
Pernyataan itu sontak memicu kemarahan kalangan jurnalis di Pekanbaru. Tim Investigasi dan Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) langsung menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan Adek Ciput ke Polresta Pekanbaru atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.
“Kami bukan cari uang haram. Kami menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. Jangan balikkan fakta,” tegas salah satu anggota tim investigasi kepada awak media.
Fakta yang Terungkap
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, saat proses konfirmasi dilakukan, Adek Ciput sempat mengakui memiliki unit kendaraan di gudang penimbunan solar bersubsidi tersebut. Namun ia meminta agar informasi itu tidak diberitakan.
Permintaan tersebut jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menyampaikan informasi faktual yang relevan dengan kepentingan publik, terutama yang berkaitan dengan dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kalau tak bersalah, kenapa takut diberitakan?” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Skandal penimbunan BBM bersubsidi telah lama menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap kelangkaan dan kenaikan harga di masyarakat. Aktivitas ilegal ini juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Tim Investigasi mendesak Kapolda Riau dan Polresta Pekanbaru untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh di gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Rambutan III. Mereka meminta aparat menutup, menggerebek, dan menangkap semua pelaku, termasuk oknum yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
Pers Bukan Alat Pemeras
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya pemahaman publik bahwa pers memiliki fungsi sebagai pengawas sosial. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan hukum terhadap tugas jurnalistik.
“Kami tidak akan tunduk pada intimidasi. Pers bukan alat pemeras, pers adalah penjaga kebenaran,” tegas pernyataan resmi Tim Investigasi.
Kasus ini dipastikan akan terus bergulir, dan publik menantikan komitmen aparat dalam membongkar jaringan penimbunan BBM bersubsidi di Pekanbaru hingga ke akar-akarnya.
(TIM INVESTIGASI)