Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Skandal KUR BNI Jember Bergulir, Kejati Jatim Tahan Collection Agent PT Miram

badge-check

Skandal KUR BNI Jember Bergulir, Kejati Jatim Tahan Collection Agent PT Miram Perbesar

MPH // SURABAYA – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial HN yang diduga berperan sebagai collection agent di PT Miram.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menahan tersangka berinisial MFH selaku mantan Pimpinan BNI Cabang Jember, serta dua tersangka lainnya berinisial AM dan IS.

Skandal KUR BNI Jember Bergulir, Kejati Jatim Tahan Collection Agent PT Miram

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penetapan HN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan kecukupan alat bukti, tersangka HN kini resmi kami lakukan penahanan,” ujar I Gede Punia dalam keterangan resminya, Jumat (11/7).

HN selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, HN diduga bekerja sama atau melakukan permufakatan jahat dengan MFH yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan BNI Cabang Jember.

Modus yang diduga digunakan adalah mengumpulkan ratusan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga untuk dijadikan dasar pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro secara fiktif. Dugaan praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp16,6 miliar.

Penyidik Kejati Jawa Timur masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan penyaluran kredit tersebut.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Pewarta: Edi D/Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPR Desak Penanganan Tegas Dugaan Korupsi, Hukuman Mati Mengemuka dalam Rapat Komisi III

12 Juli 2026 - 00:08 WIB

DPR Desak Penanganan Tegas Dugaan Korupsi, Hukuman Mati Mengemuka dalam Rapat Komisi III

Terjebak Janji Temu dari Medsos, Wanita di Pasuruan Kehilangan Motor dan iPhone, Rugi Rp25 Juta

11 Juli 2026 - 23:46 WIB

Terjebak Janji Temu dari Medsos, Wanita di Pasuruan Kehilangan Motor dan iPhone, Rugi Rp25 Juta

Heboh Video Joget Berseragam Dinas, Tiga Anggota Satpol PP-WH Bireuen Jalani Pemeriksaan Internal

11 Juli 2026 - 18:33 WIB

Heboh Video Joget Berseragam Dinas, Tiga Anggota Satpol PP-WH Bireuen Jalani Pemeriksaan Internal

Roy Buka Fakta! Ahli Kunci Ini Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Berlapis Baja di Sentul

11 Juli 2026 - 18:04 WIB

Roy Buka Fakta! Ahli Kunci Ini Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Berlapis Baja di Sentul

Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tak Terhenti

11 Juli 2026 - 17:38 WIB

Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tak Terhenti
Trending di Kabar Viral