MPH // BIREUEN – Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen, Aceh, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah video mereka berjoget sambil mengenakan seragam dinas viral di media sosial. Aksi tersebut menuai kritik dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan etika aparatur penegak peraturan daerah dan syariat Islam.
Permohonan maaf itu disampaikan melalui video klarifikasi yang diunggah di akun TikTok resmi Satpol PP-WH Kabupaten Bireuen pada Kamis (9/7/2026). <a href="https://patrolihukum.net/dukung-pemanfaatan-data-tunggal-mendagri-teken-kerja-sama-dengan-bps-dan-pemda/”>Dalam video tersebut, ketiga anggota memperkenalkan diri sebagai Darmayanti, Azhari, dan Afriyani.

Mewakili rekan-rekannya, Darmayanti menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bireuen, masyarakat Aceh, para alim ulama, serta seluruh jajaran instansi tempat mereka bertugas.
“Kami memohon maaf atas tindakan yang telah kami lakukan dan menyadari bahwa hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan,” demikian substansi pernyataan yang disampaikan dalam video klarifikasi tersebut.
Ketiganya mengakui bahwa pembuatan konten joget menggunakan seragam dinas merupakan tindakan yang tidak mencerminkan etika sebagai aparatur negara. Mereka juga menyatakan memahami bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan kode etik kedinasan serta nilai-nilai syariat Islam yang dijunjung tinggi di Aceh.
Selain menyampaikan permohonan maaf, mereka menyatakan siap menerima segala bentuk kritik, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiganya juga berkomitmen untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra, membenarkan bahwa ketiga orang yang tampil dalam video viral tersebut merupakan anggota Satpol PP-WH Bireuen.
Musni menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap ketiga anggota tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Satpol PP-WH.
Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan mengenai pentingnya etika penggunaan media sosial oleh aparatur sipil maupun personel instansi pemerintah. Sebagai representasi institusi, penggunaan seragam dinas dinilai membawa konsekuensi terhadap citra dan kehormatan lembaga sehingga setiap aktivitas di ruang digital tetap harus memperhatikan profesionalisme dan norma yang berlaku.
(Edi D/RL/**)
- Roy Buka Fakta! Ahli Kunci Ini Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Berlapis Baja di Sentul
- Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tak Terhenti
- Bhabinkamtibmas Polsek Randuagung Turun ke Ladang, Perkuat Sinergi Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional


























1 Komentar