Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar pemeriksaan perkara terhadap Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan sela itu menolak keberatan yang diajukan melalui eksepsi, sehingga jaksa penuntut umum diminta meneruskan pemeriksaan pokok perkara. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan keputusan tersebut, proses persidangan tidak berhenti pada pemeriksaan awal atas dakwaan, tetapi berlanjut untuk menguji bukti dan keterangan para pihak di persidangan.
Perintah melanjutkan pemeriksaan itu mencakup perkara nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Kedua nomor perkara tersebut berkaitan dengan terdakwa Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Pada tahap berikutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk mendukung dakwaan, sementara para terdakwa melalui penasihat hukum dapat mengajukan tanggapan serta bukti yang relevan. Majelis hakim kemudian menilai seluruh materi yang disampaikan sebelum mengambil keputusan akhir. Putusan sela ini, dengan demikian, belum menentukan apakah para terdakwa bersalah atau tidak, dan belum menjadi putusan atas pokok perkara.
Dalam perkara tersebut, dakwaan memuat dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya tetap berstatus sebagai dugaan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan, bukan fakta yang telah dipastikan oleh majelis hakim. Tahap pembuktian akan menjadi ruang bagi penuntut umum untuk menjelaskan dasar dakwaan dan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Penilaian atas bukti, hubungan peristiwa yang didakwakan, serta unsur tindak pidana akan dilakukan hakim berdasarkan materi yang terungkap di persidangan. Karena itu, kelanjutan perkara ini menandai dimulainya pemeriksaan lebih lanjut atas substansi dakwaan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana Don Ritto alias Idon maupun Nurman Herin.
Majelis hakim menyatakan bahwa perlawanan atau keberatan yang diajukan Don Ritto, Nurman, dan para advokat mereka tidak diputus secara terpisah pada tahap ini. Keberatan tersebut akan dipertimbangkan bersama dengan putusan akhir setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai. Dengan demikian, persidangan tidak berhenti pada pembacaan tanggapan atas dakwaan, tetapi berlanjut ke tahap pembuktian dalam pokok perkara.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil yang diperlukan. Uraian di dalamnya juga dinilai cukup menggambarkan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa, sehingga perkara dapat diperiksa lebih lanjut. Penilaian tersebut berkaitan dengan kelayakan dakwaan sebagai dasar pemeriksaan, bukan penetapan bahwa seluruh peristiwa yang dituduhkan telah terbukti. Hakim masih harus menilai bukti dan keterangan yang disampaikan selama persidangan sebelum menentukan fakta hukum.
Adapun keberatan yang mempersoalkan benar atau tidaknya uraian dalam dakwaan, serta apakah unsur-unsur pidana telah terpenuhi, menurut majelis belum dapat dipastikan melalui putusan sela. Pokok persoalan itu membutuhkan pemeriksaan terhadap alat bukti, keterangan saksi, dan penjelasan para pihak dalam persidangan. Karena itu, pembuktian menjadi tahapan penting untuk menguji dakwaan secara menyeluruh dan memberi kesempatan kepada penuntut umum maupun pihak terdakwa menyampaikan argumentasi masing-masing. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan bagi majelis dalam menyusun pertimbangan putusan akhir.
Keputusan untuk menggabungkan penilaian atas perlawanan dengan putusan akhir berarti majelis belum menyimpulkan kesalahan ataupun membebaskan para terdakwa pada tahap sela. Proses berikutnya akan berfokus pada pembuktian pokok perkara, termasuk pengujian atas hubungan uraian dakwaan dan bukti yang diajukan. Setelah rangkaian pemeriksaan itu selesai, majelis dapat menilai apakah dakwaan terbukti serta bagaimana pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa. Sampai saat itu, perkara tetap berada dalam proses pemeriksaan dan semua pihak mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim menilai keberatan yang menyebut surat dakwaan kabur tidak beralasan untuk diterima pada tahap ini. Persoalan tersebut berkaitan dengan penempatan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dianggap suap sebagai tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang. Menurut pertimbangan majelis, dakwaan utama yang harus diperiksa dalam persidangan adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara pemerasan dan gratifikasi diuraikan sebagai tindak pidana asal. Dengan demikian, penyebutan beberapa tindak pidana dalam surat dakwaan tidak serta-merta membuat rumusan dakwaan tidak jelas.
Dalam perkara Don Ritto dan Nurman, hakim juga mempertimbangkan apakah uraian surat dakwaan telah menjelaskan hubungan tindak pidana asal yang didalilkan dan dugaan pencucian uang. Majelis berpandangan, uraian yang tercantum telah memaparkan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan penerimaan uang dari Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang. Penilaian tersebut merujuk pada isi dakwaan dan bukan merupakan kesimpulan bahwa peristiwa itu telah terbukti ataupun bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai rangkaian peristiwa, aliran dana, serta peran masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan bukti di persidangan.
Atas dasar itu, keberatan mengenai ketidakjelasan dakwaan tidak menghentikan pemeriksaan perkara. Majelis menempatkan bantahan dan penjelasan lebih lanjut mengenai kebenaran materiil sebagai hal yang akan diuji dalam tahap pembuktian. Pada tahap tersebut, jaksa perlu mengajukan alat bukti untuk mendukung uraian dakwaan, sedangkan pihak terdakwa dapat menyampaikan tanggapan serta bukti yang relevan. Keputusan hakim atas keberatan formil ini tidak sama dengan putusan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa. Sidang yang berlanjut ke pembuktian akan menjadi ruang bagi majelis untuk memeriksa dakwaan, keterangan, dokumen, dan alat bukti lainnya secara menyeluruh sebelum menentukan penilaian atas perkara.
Dalam mempertimbangkan perlawanan yang diajukan terhadap surat dakwaan, majelis hakim menegaskan bahwa keberatan tersebut memiliki batas pemeriksaan. Perlawanan bukan sarana untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Menurut majelis, KUHAP telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menguji persoalan mengenai tindakan penyidik, yakni melalui praperadilan. Karena itu, keberatan yang berkaitan dengan proses penyidikan tidak dapat diperiksa melalui perlawanan terhadap dakwaan dalam perkara ini.
Majelis juga menyatakan bahwa perlawanan bukan jalur untuk menilai kebijakan penuntut umum dalam menentukan pihak yang diajukan ke persidangan. Penentuan siapa yang dituntut merupakan bagian dari kebijakan penuntutan dan tidak menjadi pokok pemeriksaan dalam tahap perlawanan. Keberatan mengenai pihak lain yang dianggap seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban, dengan demikian, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan dakwaan terhadap terdakwa yang sedang diadili.
Menurut hakim, persoalan mengenai peran pihak-pihak lain maupun keterlibatan terdakwa harus dinilai dalam kerangka pembuktian. Pemeriksaan pembuktian akan menguji fakta, alat bukti, dan hubungan perbuatan yang didakwakan dengan terdakwa yang dihadapkan ke persidangan. Pada tahap itulah para pihak dapat mengajukan bukti dan menyampaikan argumentasi mengenai apakah unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti. Majelis tidak memutus persoalan tersebut hanya berdasarkan dalil dalam perlawanan.
Terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan tidak ada kewajiban untuk lebih dahulu mendakwakan tindak pidana asal sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, atau menguraikannya dalam dakwaan terpisah, agar dakwaan TPPU dinilai sah. Pertimbangan itu merujuk Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014. Dengan demikian, keberatan mengenai keharusan tersebut tidak menghalangi perkara berlanjut ke pemeriksaan pembuktian. Majelis menilai dakwaan telah mencantumkan tindak pidana asal beserta pasal yang menjadi dasar, harta yang dikaitkan dengan perkara, serta uraian perbuatan yang dilakukan atas harta tersebut.
Baca juga: Kenaikan Harga Emas Antam Terus Berlanjut | Polres Pekalongan Kota Gelar Konferensi Pers, 8 Kasus Narkotika dan Sejumlah Perkara Pidana Berhasil Diungkap | Pentingnya Pembuktian Klaim Kerugian Negara dari Praktik Under-Invoicing Kelapa Sawit















