Komisi I Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dimulai

Komisi I Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dimulai
banner 468x60

Jakarta | Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta proses revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera ditindaklanjuti. Desakan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada 15 Oktober 2026. Bagi Dave, putusan itu menjadi landasan penting bagi DPR dan pemerintah untuk memulai pembahasan perubahan aturan secara terencana dan tidak menunda tindak lanjutnya.

Dalam putusan tersebut, MK meminta Presiden bersama DPR mengubah undang-undang tentang peradilan militer paling lama dalam jangka waktu dua tahun. Tenggat itu memberi batas yang jelas bagi para pembentuk undang-undang untuk menyusun dan menyepakati perubahan. Dave menilai arahan tersebut perlu segera diterjemahkan ke dalam langkah legislasi, termasuk penyiapan agenda, pembahasan substansi, serta koordinasi lembaga terkait.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

MK juga menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam tenggat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, putusan tersebut tidak hanya menyampaikan perlunya revisi, tetapi juga menetapkan konsekuensi hukum apabila perubahan tidak diselesaikan sesuai batas waktu. Sifat bersyarat itu menjadi perhatian bagi DPR dan pemerintah dalam menentukan prioritas legislasi.

Permintaan agar revisi segera dimulai menempatkan tanggung jawab pada kedua pihak yang disebut dalam putusan. DPR perlu menyiapkan pembahasan melalui mekanisme legislasi, sementara pemerintah harus terlibat dalam penyusunan materi perubahan. Langkah awal yang cepat dapat membantu memastikan proses berlangsung cukup matang dan tetap berada dalam tenggat dua tahun. Pembahasan juga perlu mencermati ruang lingkup ketentuan yang menjadi perhatian MK, agar rumusan baru menjawab persoalan konstitusional yang mendasari putusan.

Dave mendorong agar putusan MK menjadi pemicu kerja konkret, bukan sekadar catatan dalam agenda hukum. Percepatan revisi diharapkan memberi kepastian mengenai arah pembaruan peradilan militer dan kepatuhan terhadap konstitusi. Dengan segera memulai proses, DPR dan Presiden dapat menghindari penumpukan pembahasan menjelang batas akhir serta memastikan kewajiban yang ditegaskan MK dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Dave berpandangan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer tidak perlu ditunda hingga mendekati batas waktu dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tenggat tersebut memang harus dihormati sebagai bagian dari pelaksanaan putusan, tetapi bukan berarti seluruh persiapan baru dapat dimulai ketika waktunya hampir habis. Menurutnya, proses legislasi dapat dirintis lebih awal agar tersedia waktu yang memadai untuk membahas substansi perubahan secara cermat. Dengan demikian, jadwal yang ditetapkan MK tetap menjadi acuan, sementara langkah awal pembahasan dapat berjalan tanpa menunggu hingga akhir periode.

Pandangan itu menekankan pentingnya membedakan tenggat penyelesaian dari waktu untuk memulai pekerjaan. Batas dua tahun memberi kerangka bagi para pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti putusan, bukan alasan untuk menunda pembicaraan. Jika persiapan dilakukan sejak dini, pihak-pihak terkait memiliki kesempatan untuk mengidentifikasi hal yang perlu dikaji serta menyiapkan proses pembahasan. Dave mendorong agar momentum ini digunakan secara proporsional: ketentuan waktu MK tetap diperhatikan, namun proses legislasi juga tidak dibiarkan baru bergerak ketika tenggat sudah dekat. Sikap tersebut membuka ruang bagi pembahasan yang lebih terencana, tanpa mengubah kewajiban untuk mematuhi putusan.

Dalam perkembangan yang disebutkan, TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK. Sementara itu, Kementerian Hukum mulai melakukan kajian terkait revisi tersebut. Kedua hal ini menjadi bagian dari konteks persiapan pembahasan, tanpa menghapus kebutuhan untuk memulai proses legislasi lebih awal. Pernyataan TNI menunjukkan sikap terhadap putusan, sedangkan kajian kementerian menandai adanya langkah awal di lingkungan pemerintah. Dave menilai proses tidak perlu menunggu sampai mendekati tenggat, sehingga koordinasi dan pembahasan dapat mulai disiapkan sesuai tahapan yang berlaku. Pada akhirnya, penghormatan terhadap batas waktu dan percepatan persiapan dapat berjalan bersamaan: putusan MK tetap menjadi rujukan, sementara kajian serta pembahasan revisi dapat mulai dilakukan lebih dini.

Komisi I mendorong agar persiapan revisi Undang-Undang Peradilan Militer tidak berhenti pada wacana, tetapi segera disertai penyusunan bahan yang matang. Kementerian Pertahanan dan TNI diharapkan menyiapkan masukan substantif mengenai ketentuan yang perlu diperbarui, termasuk persoalan pelaksanaan aturan dan kebutuhan kelembagaan. Masukan tersebut penting agar perubahan yang dirancang bertumpu pada evaluasi yang menyeluruh, bukan sekadar penyesuaian redaksional. Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi bagian yang masih relevan, ketentuan yang menimbulkan persoalan, serta hal-hal yang perlu diperjelas dalam kerangka hukum yang berlaku.

Komisi I juga mendorong koordinasi Kementerian Pertahanan dan TNI dengan Kementerian Hukum untuk mematangkan substansi perubahan. Pembahasan lintas kementerian dapat membantu menyelaraskan usulan dengan sistem peraturan perundang-undangan dan memastikan rumusan pasal disusun secara konsisten. Selanjutnya, Komisi I berencana berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR dan pemerintah untuk membicarakan tahapan serta jalur legislasi. Dalam proses tersebut, revisi dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Program Legislasi Nasional Prioritas, sesuai kebutuhan dan kesepakatan dalam pembahasan. Kejelasan mengenai agenda dan pembagian peran antarlembaga akan membantu proses berjalan terarah, sekaligus memberi kepastian mengenai langkah berikutnya.

Selain kesiapan pemerintah, proses di DPR perlu memberi ruang bagi partisipasi publik yang bermakna. Masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, serta kelompok lain yang terdampak dapat membantu menguji berbagai pilihan kebijakan dan mengungkap persoalan yang mungkin luput dari pembahasan internal. Partisipasi tersebut perlu dilakukan secara terbuka, dengan informasi yang memadai mengenai naskah dan isu yang sedang dibahas, serta kesempatan menyampaikan pandangan sebelum keputusan ditetapkan. DPR dan pemerintah dapat menimbang masukan itu secara proporsional dan menjelaskan pertimbangannya. Dengan mekanisme yang inklusif, perubahan aturan diharapkan memiliki rumusan yang jelas, memperlakukan pihak secara adil, dan dapat dilaksanakan dalam praktik. Karena itu, koordinasi kelembagaan dan keterlibatan publik sama-sama menjadi bagian penting untuk membangun proses legislasi yang akuntabel serta menghasilkan aturan yang menjawab kebutuhan hukum.

Dave menilai revisi Undang-Undang Peradilan Militer perlu merumuskan batas yang tegas tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pembedaan ini penting agar jenis perkara, status pihak yang terlibat, serta forum yang berwenang memeriksa dan mengadili tidak ditentukan secara kabur. Rumusan baru juga perlu selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga aturan mengenai yurisdiksi peradilan memiliki pijakan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten. Tanpa batas yang terukur, penentuan forum berisiko menimbulkan ketidakpastian, perbedaan perlakuan, bahkan kesan bahwa seseorang memperoleh perlakuan khusus karena status kedinasannya.

Dalam kerangka tersebut, revisi tidak cukup hanya mengatur pembagian kewenangan antarlembaga peradilan. Aturan harus menjelaskan kriteria untuk membedakan pelanggaran yang berkaitan dengan tugas dan disiplin militer dari tindak pidana umum yang dapat dilakukan oleh siapa pun. Kejelasan kriteria akan membantu penyidik, penuntut, hakim, dan para pihak memahami jalur hukum yang berlaku sejak awal perkara. Dave menekankan bahwa tujuan pembaruan ialah menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI. Ketiganya saling berkaitan: proses yang transparan mendukung pertanggungjawaban, sedangkan kepastian hukum membantu institusi militer menjalankan tugas secara profesional dan memperoleh kepercayaan publik.

Perhatian khusus diperlukan ketika suatu perkara melibatkan warga sipil. Penentuan apakah perkara diperiksa di peradilan militer atau peradilan umum harus mengikuti ketentuan yang objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata bergantung pada identitas salah satu pihak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60