Jakarta | PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penataan peradilan militer dan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, seusai pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026). Dukungan itu menempatkan pembaruan aturan peradilan militer sebagai bagian dari pembicaraan mengenai penguatan hukum dan tata kelola peradilan di Indonesia.
Hasto menjelaskan bahwa putusan MK berkaitan erat dengan prinsip supremasi hukum. Dalam negara hukum, setiap aturan dan lembaga penegak hukum perlu berjalan sesuai konstitusi, serta memberi kepastian mengenai proses yang berlaku bagi warga negara. Karena itu, penataan peradilan militer tidak semata-mata menyangkut perubahan teknis terhadap undang-undang, melainkan juga menyentuh prinsip dasar bahwa hukum menjadi landasan bersama dalam kehidupan bernegara. Dukungan PDIP, menurut pernyataan tersebut, berangkat dari pentingnya memastikan prinsip itu diwujudkan melalui kerangka hukum yang tertata.
Alasan lain yang ditekankan ialah kedudukan setara setiap warga negara di hadapan hukum. Kesetaraan tersebut merupakan prinsip konstitusional yang menghendaki agar penerapan hukum tidak membedakan seseorang berdasarkan latar belakang atau statusnya. Dalam konteks itu, pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 perlu diarahkan pada penataan yang sejalan dengan supremasi hukum dan perlindungan prinsip kesetaraan. Pernyataan dukungan partai terhadap putusan MK menunjukkan bahwa isu peradilan militer dipandang sebagai bagian dari agenda hukum yang lebih luas, yakni menjaga agar sistem peradilan bekerja berdasarkan aturan yang jelas dan prinsip konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi rujukan penting dalam proses menata kembali ketentuan terkait peradilan militer. Dukungan PDIP sebagaimana disampaikan Hasto menegaskan perhatian partai terhadap hubungan pembaruan undang-undang, supremasi hukum, dan persamaan warga negara. Selanjutnya, revisi undang-undang dapat dibahas dengan mempertimbangkan arah putusan tersebut serta prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya. Dengan demikian, penataan peradilan militer bukan hanya soal kelembagaan, tetapi juga upaya memastikan setiap warga negara memperoleh kedudukan yang setara di hadapan hukum.
Hasto memandang putusan Mahkamah Konstitusi sebagai hal penting dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara ketika berhadapan dengan hukum, termasuk dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan aparatur negara. Karena itu, putusan MK dinilai relevan untuk memastikan bahwa status sebagai penyelenggara atau aparat negara tidak menghilangkan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pandangan tersebut, kesetaraan hukum menjadi dasar bagi penataan peradilan militer. Penataan itu berkaitan dengan bagaimana pelanggaran oleh aparatur negara diproses secara adil dan sesuai prinsip hukum. Hasto menekankan arti penting putusan MK bagi upaya menjaga agar penerapan hukum tidak membedakan seseorang semata-mata karena kedudukannya sebagai aparat. Penjelasan ini berfokus pada pelanggaran yang dilakukan aparatur negara dan tidak dimaksudkan untuk memperluas cakupan pernyataan ke hal-hal lain yang tidak disampaikan.
Sikap tersebut sejalan dengan dukungan PDIP terhadap penerapan peradilan sipil dan supremasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam kerangka itu, hukum menjadi landasan yang berlaku bagi setiap warga, sementara proses peradilan perlu menjunjung perlakuan yang setara. Dukungan terhadap peradilan sipil mencerminkan perhatian pada prinsip bahwa pelanggaran oleh aparatur negara tetap harus ditangani dalam tatanan hukum yang menjamin kesetaraan. Dengan demikian, putusan MK dipandang penting dalam memperkuat persamaan di hadapan hukum, sekaligus menegaskan bahwa supremasi hukum berlaku bagi seluruh warga negara tanpa mengabaikan tanggung jawab aparatur negara atas pelanggaran yang dilakukan.
Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, Hasto menyampaikan bahwa PDIP mencermati keprihatinan yang berkembang di kalangan masyarakat sipil mengenai pengisian sejumlah jabatan sipil oleh unsur TNI dan Polri. Perhatian tersebut muncul seiring meningkatnya pembahasan publik tentang batas tugas pertahanan dan keamanan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sipil. Bagi PDIP, pandangan masyarakat sipil perlu didengar sebagai bagian dari pengawasan demokratis, terutama ketika kebijakan menyangkut tata kelola lembaga negara dan ruang bagi aparatur sipil.
Namun, sikap partai tidak dapat disederhanakan sebagai penolakan terhadap setiap keterlibatan prajurit atau anggota kepolisian dalam jabatan sipil. Menurut Hasto, penempatan personel dari institusi tersebut tidak menjadi persoalan apabila dilakukan secara tepat dan memenuhi kebutuhan jabatan. Hal mendasar ialah memastikan bahwa seseorang dipilih karena kapasitas, kompetensi, dan pengalaman yang relevan, bukan semata-mata karena latar belakang institusi atau kedekatan tertentu. Dengan demikian, pembahasan diarahkan pada mutu proses pengisian jabatan, bukan pada generalisasi terhadap seluruh personel TNI maupun Polri.
PDIP menekankan pentingnya penerapan prinsip meritokrasi yang ketat. Setiap calon perlu dinilai berdasarkan kualifikasi yang jelas, rekam jejak, kemampuan menjalankan tanggung jawab, serta kesesuaian dengan tugas yang akan diemban. Prosedur seleksi juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar kepercayaan publik terjaga. Prinsip ini berlaku dalam penataan jabatan sipil secara luas, termasuk ketika kandidat berasal dari institusi militer atau kepolisian. Pengaturan yang cermat dapat membantu mencegah penempatan yang tidak sesuai sekaligus membuka ruang bagi orang yang memang memiliki kemampuan memadai.
Dalam konteks tersebut, keprihatinan masyarakat sipil dan kebutuhan organisasi negara perlu dipertimbangkan secara seimbang. Penataan tidak dimaksudkan untuk menutup peluang berdasarkan asal institusi, tetapi untuk memastikan setiap pengisian jabatan berlangsung sesuai aturan dan kepentingan publik. Sikap ini menempatkan kompetensi serta integritas sebagai ukuran utama, sambil tetap memperhatikan batas kewenangan dan karakter jabatan sipil. Dengan kriteria yang konsisten, proses pengisian jabatan dapat berjalan lebih adil, profesional, dan selaras dengan prinsip kesetaraan di mata hukum.
Hasto menilai keterlibatan aparatur negara dalam ranah sipil membawa konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan. Ketika seseorang menjalankan tugas atau beraktivitas di lingkungan sipil, prinsip kesetaraan di hadapan hukum mengharuskan adanya pertanggungjawaban melalui sistem peradilan yang berlaku bagi warga sipil apabila terjadi pelanggaran hukum. Pandangan ini menempatkan status atau latar belakang institusi bukan sebagai alasan untuk menghindari proses hukum yang relevan. Penataan peradilan militer, karena itu, dipandang perlu memperjelas batas kewenangan dan mekanisme penanganan perkara, terutama ketika perbuatan yang diduga melanggar hukum berkaitan dengan kehidupan sipil. Kepastian aturan penting agar publik memahami jalur hukum yang digunakan.
Konteks tersebut mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2026 pada Kamis (15/10/2026). Dalam sidang pengucapan putusan itu, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Tenggat tersebut memberikan batas waktu yang jelas bagi pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti putusan dan menata kembali ketentuan yang mengatur peradilan militer. Perubahan aturan diharapkan dapat memperjelas hubungan yurisdiksi militer dan sipil, sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara berlangsung sesuai prinsip hukum yang berlaku. Pelaksanaan tenggat menjadi bagian penting agar arahan MK tidak berhenti sebagai ketentuan formal.
PDIP menyambut penataan aturan tersebut sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum dan mewujudkan perlakuan setara di hadapan hukum. Dukungan terhadap perubahan undang-undang tidak semata menyangkut pembaruan kelembagaan, tetapi juga kepastian mengenai forum yang berwenang ketika dugaan pelanggaran terjadi di ranah sipil.














