PATI, Patrolihukum.net – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali digelar untuk hari ketiga, Rabu (21/08). Agenda sidang kali ini menghadirkan eks Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pati, Sukardi, guna pendalaman terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang melonjak hingga 250 persen.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, bersama sejumlah anggota dewan. Selain Sukardi, tiga pejabat lain juga turut hadir untuk memberikan keterangan dalam rangka mengurai berbagai dugaan kejanggalan.

Temuan Awal: PHK Massal Pegawai RSUD Soewondo
Dalam dua hari sidang marathon sebelumnya, Pansus telah mengupas dua dari 12 poin pembahasan yang ditargetkan. Salah satunya mengenai pemberhentian mendadak terhadap 220 pegawai RSUD Soewondo Pati.
Banyak kejanggalan ditemukan, mulai dari pegawai dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun diberhentikan tanpa pesangon, hingga indikasi adanya perekrutan pegawai baru secara terburu-buru. Kesaksian eks pegawai yang hadir dalam sidang bahkan sempat membuat suasana haru karena mereka mengaku takut melawan, lantaran khawatir akan mendapat intimidasi jika melapor.
Kenaikan Pajak PBB Dinilai Janggal
Sementara itu, dalam sidang hari ketiga, fokus pembahasan beralih pada persoalan kenaikan PBB P2. Sukardi, selaku eks Kepala BPKAD, dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh anggota Pansus. Dari keterangan yang diberikan, terkuak bahwa rapat pembahasan kenaikan PBB justru dilakukan di rumah pribadi Bupati Pati, Sudewo, di Desa Slungkep, pada hari Minggu sekitar pukul 13.00 WIB.
Anehnya, rapat tersebut tidak memiliki surat undangan resmi maupun notulen. Surat pemanggilan justru dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan kop surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ditandatangani oleh Kepala Dinas Riyoso, padahal dinas tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan urusan PBB.
Selain itu, pernyataan Bupati Sudewo yang menyebut bahwa PBB P2 Kabupaten Pati tidak pernah naik selama 14 tahun terakhir juga dibantah. Berdasarkan catatan, pajak tersebut pernah dinaikkan pada tahun 2021, sehingga klaim Bupati dianggap menyesatkan.
Dana APBD Tersendat
Dalam rapat tersebut juga mengemuka dugaan adanya larangan pencairan dana APBD pada Januari dan Februari. Kondisi ini menyebabkan sejumlah pembangunan di Kabupaten Pati tersendat. Meski Sukardi tidak menjawab secara tegas, jawaban berbelit yang ia sampaikan mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut memang pernah terjadi.
Sidang sempat diskors pada pukul 12.00 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda pemanggilan Kepala BPKAD yang baru. Pansus menegaskan, sidang akan terus berjalan hingga semua 12 poin permasalahan selesai dibahas secara tuntas. (Edi D/PRIMA/**)