Pati, 10 Maret 2025 – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) dengan terdakwa Karmisih kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Erni Priliawati, S.H., S.E., M.H. dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret nama Karmisih.
Dalam sidang kali ini, suasana menjadi tegang ketika terdakwa Karmisih hadir dengan kawalan puluhan anggota Ormas GRIB JAYA. Mereka tampak mengenakan seragam lengkap seperti sedang bersiap untuk sebuah aksi besar. Kehadiran mereka menimbulkan tanda tanya, apakah ini bentuk solidaritas atau ada alasan lain di baliknya?
Kasus yang Berawal dari Perseteruan Investasi Kapal
Kasus ini bermula dari sengketa investasi kapal yang berkembang menjadi perseteruan panjang. Nama Zana dikaitkan dengan tuduhan sebagai rentenir yang disebut-sebut dilakukan oleh terdakwa Karmisih secara terbuka di muka umum. Meski Karmisih mengaku tidak mengenal Zana secara pribadi, ia diduga terseret dalam kubu lawan Zana dalam kasus investasi kapal tersebut.

Dalam ruang sidang, tampak hadir sejumlah orang yang diduga berada di kubu terdakwa, termasuk Utomo, Suwarti, dan Budi, yang dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan.
Sidang Memanas, Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa
Suasana persidangan sempat memanas ketika Zana merasa keberatan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pengacara terdakwa. Ia menilai pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok perkara, yakni pencemaran nama baik. Melihat situasi ini, Ketua Majelis Hakim langsung memberikan peringatan kepada pengacara terdakwa agar tetap fokus pada materi sidang yang sedang berjalan.
Majelis hakim kemudian mendengarkan keterangan saksi yang memberatkan terdakwa sebelum berlanjut ke saksi yang meringankan. Namun, pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan terpaksa ditunda. Hal ini disebabkan oleh keberadaan saksi-saksi tersebut di dalam ruang sidang sejak awal, padahal majelis hakim telah menetapkan bahwa saksi yang belum diperiksa harus berada di luar ruang sidang.
Karena ketidaksesuaian prosedur tersebut, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga jadwal berikutnya.
GRIB JAYA: Solidaritas atau Kepentingan Lain?
Usai sidang, awak media mencoba menggali lebih dalam terkait kehadiran anggota Ormas GRIB JAYA dalam persidangan ini. Salah satu anggota ormas tersebut, yang mengaku sebagai bendahara GRIB JAYA cabang Pati, menjelaskan bahwa mereka hadir bukan atas undangan khusus, melainkan sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa. Hal ini karena pengacara yang mendampingi Karmisih merupakan bagian dari ormas tersebut.
Kasus ini masih berlanjut dan menjadi perhatian publik, terutama karena dinamika yang terjadi dalam persidangan. Dengan adanya pengawalan ormas dan ketegangan di ruang sidang, banyak pihak yang menantikan bagaimana kelanjutan dari kasus ini, serta keputusan akhir dari majelis hakim.
(Tim Baistnews.com)













