Pati – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret terdakwa Karmisih melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang dikawal ketat oleh pasukan GRIB JAYA, kali ini persidangan berlangsung dengan pengamanan biasa. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2025, menghadirkan tiga saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa untuk meringankan hukuman Karmisih. Namun, kesaksian mereka justru berujung memberatkan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan empat saksi, namun hanya tiga yang hadir, yakni Reni Ismiati, Suwarti, dan Utomo. Dalam persidangan, Reni Ismiati yang mengaku sebagai menantu Karmisih menyatakan bahwa dirinya tidak mendengar langsung ucapan terdakwa yang diduga mencemarkan nama baik Zana, meskipun ia berada sekitar 10 meter dari lokasi kejadian. Saat dicecar pertanyaan oleh hakim, Reni kemudian mengoreksi keterangannya bahwa jaraknya lebih jauh karena harus melewati beberapa kapal untuk mencapai posisi Karmisih.

Ketika hakim menampilkan rekaman video dari YouTube serta bukti video yang ditunjukkan oleh kuasa hukum terdakwa, Reni akhirnya mengakui bahwa Karmisih memang menyebut Zana sebagai rentenir dan suara dalam video tersebut adalah milik terdakwa.
Kesaksian Kedua Saksi Tak Menguntungkan Terdakwa
Saksi kedua, Suwarti, yang mengaku sebagai ipar terdakwa, menyatakan bahwa ia tidak berada di lokasi saat kejadian. Namun, ia mengetahui adanya perkataan Karmisih yang menyebut Zana sebagai rentenir melalui video yang beredar luas di YouTube. Ketika hakim bertanya apakah ia merasa keberatan jika dirinya disebut rentenir, Suwarti menjawab bahwa ia tidak akan keberatan jika memang benar-benar berprofesi demikian. Ia juga menuduh Zana sebagai rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Suwarti mengaku pernah meminjam uang dari Zana dengan bunga 7 persen, dan jika terlambat membayar, bunga tersebut akan dijadikan pokok utang. Namun, saat diminta bukti berupa surat perjanjian atau dokumen yang menguatkan klaimnya, Suwarti tidak dapat menunjukkan bukti apa pun di persidangan.
Sementara itu, saksi ketiga, Utomo, datang dengan membawa sejumlah dokumen yang telah dijilid rapi. Namun, sebelum ia sempat membacakan keterangannya, Majelis Hakim langsung menghentikannya dan menegaskan bahwa hanya keterangan yang relevan dengan perkara ini yang boleh disampaikan.
Saat Utomo berusaha menyebut Zana sebagai rentenir dengan bunga pinjaman di atas suku bunga bank, hakim kembali mengingatkan bahwa kesaksian tersebut tidak berhubungan dengan perkara pencemaran nama baik yang sedang disidangkan. Bahkan, hakim memperingatkan Utomo agar tidak memberikan kesaksian palsu karena hal itu dapat berujung pada pidana.
Sidang Ditunda, Jaksa Akan Hadirkan Saksi Ahli
Karena saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa belum lengkap, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi kuasa hukum Karmisih untuk menghadirkan saksi tambahan yang bisa memberikan keterangan meringankan. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga berencana menghadirkan saksi ahli dalam persidangan selanjutnya.
Sidang ditunda hingga Kamis pekan depan. Kasus ini merupakan buntut dari perselisihan investasi kapal yang menyeret banyak pihak ke dalam pusarannya. Sebelumnya, Zana juga terlibat dalam kasus perdata melawan Suwarti yang berkaitan dengan permasalahan investasi tersebut.
Tim jursidnusantara.com