Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Sidang Dosen Didakwa Bunuh Suami, Hakim Bingung Keterangan Berbelit

badge-check


Sidang Dosen Didakwa Bunuh Suami, Hakim Bingung Keterangan Berbelit Perbesar

MEDAN — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/5/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah istri korban sendiri, Dr. Tiromsi br Sitanggang, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Medan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, terdakwa kembali menyampaikan bahwa suaminya meninggal dunia bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan lalu lintas. Pernyataan itu langsung menuai perhatian karena bertolak belakang dengan keterangan ahli dan bukti forensik yang telah diungkapkan pada sidang sebelumnya.

Sidang Dosen Didakwa Bunuh Suami, Hakim Bingung Keterangan Berbelit

Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, yang ditemui usai sidang mengaku kesal dengan sikap terdakwa yang dinilai tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit. “Keterangan terdakwa Dr. Tiromsi sangat membingungkan. Ia tetap ngotot menyebut almarhum Rusman Situngkir meninggal akibat kecelakaan. Tapi keterangan itu tidak sesuai dengan hasil BAP dan bukti lainnya,” ujar Ojahan kepada wartawan.

Ia menambahkan, keterangan terdakwa di persidangan berbeda jauh dengan yang diberikan saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. “Ia berdalih saat di-BAP dalam kondisi kalut. Tapi itu janggal, karena saat itu ia didampingi dua kuasa hukum,” kata Ojahan lagi.

Dalam sidang, Hakim Eti Astuti sempat meminta terdakwa untuk bersikap jujur dan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. “Tolong berikan keterangan yang sebenarnya agar bisa membantu anda sendiri dalam persidangan ini,” ujar Eti.

Namun, terdakwa tetap bertahan dengan narasinya. Ia menyebut menemukan korban dalam keadaan telungkup di jalan dengan darah mengalir dari kepala. “Saya tidak melihat langsung dia ditabrak. Saya hanya melihat posisi tubuhnya sudah telungkup dan kepala berdarah,” kata Dr. Tiromsi.

Ia mengaku kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk membawa suaminya ke depan rumah, lalu bersama seorang pria bernama Jul membawa korban ke rumah sakit. Namun tak lama berselang, Rusman dinyatakan meninggal dunia.

Ketika ditanya soal hubungan rumah tangga, terdakwa menyangkal bahwa mereka pisah ranjang. Ia menyebut tidur di kamar terpisah untuk menghemat listrik, jawaban yang justru membuat pengunjung sidang tertawa.

Sebelumnya, saksi ahli pidana dari UMSU, Dr. Alfi Sahari, SH, MHum menegaskan bahwa unsur-unsur dalam kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. “Melihat fakta dan bukti, unsur pasal pembunuhan terpenuhi,” ujarnya.

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh dokter forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr. Ismurizal, Sp.F. Dalam kesaksiannya, ia menyatakan bahwa korban mengalami pecah dasar tengkorak akibat trauma benda tumpul. “Benda tumpul seperti batu, kayu, atau tangan bisa menyebabkan luka seperti itu,” jelas dr. Ismurizal.

Sementara itu, dr. Yonada K. Sigalingging yang menerima korban di UGD menyebut korban datang dalam kondisi meninggal dunia atau death on arrival. “Saya lihat luka robek di bagian dahi, bibir, dan hidung. Itu tidak terlihat seperti akibat kecelakaan lalu lintas biasa,” katanya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang lain sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yang diduga turut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di rumah mereka yang terletak di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Proses persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa. (Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

4 Juli 2025 - 19:53 WIB

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

4 Juli 2025 - 14:27 WIB

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk

4 Juli 2025 - 14:17 WIB

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk

Surat Kuasa Diduga Palsu, Oknum Pengacara Dilaporkan Lagi

4 Juli 2025 - 14:12 WIB

Surat Kuasa Diduga Palsu, Oknum Pengacara Dilaporkan Lagi
Trending di Kabar Viral