Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Pemerintah

Sertifikasi Halal UMKM Belum Sepenuhnya Siap, Wapres Minta Pelaku Usaha Diedukasi

badge-check

Kalbar — Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) mencatat sekitar 1,6 juta pelaku industri makanan dan minuman kecil, hanya sekitar 10% yang sudah mengantongi sertifikat halal (data Mei 2023). Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Namun, banyak pihak terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menilai bahwa target tersebut perlu ditunda, mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum siap.

Sertifikasi Halal UMKM Belum Sepenuhnya Siap, Wapres Minta Pelaku Usaha Diedukasi

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa target sertifikasi halal tidak perlu ditunda, melainkan dilakukan secara bertahap.

“Tentu bukan menunda, tetapi bagaimana itu proses yang sudah siap langsung diproses sertifikasi halal yang belum siap diedukasi, jadi terus melakukan edukasi,” ungkap Wapres dalam keterangan pers usai menyaksikan Pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Jend. Ahmad Yani, Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalbar, pada Rabu (27/03/2024).

Wapres menambahkan, pelaksanaan sertifikasi produk makanan dan minuman yang kini menjadi mandatori tidak mungkin dapat dilakukan dalam satu waktu saja.

“Sehingga pelaksanaannya juga tidak mungkin sekaligus semuanya itu bisa disertifikasi. Itu juga tidak mudah, karena itu, harus bertahap tentu. Per tahun itu kita target 10 juta lah, 10 juta,” urai Wapres.

Sebelumnya, ketika menghadiri Tasyakur Milad Ke-33 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) secara virtual di Jakarta, Selasa (25/01/2022), Wapres meminta para pemangku kepentingan untuk mempermudah proses sertifikasi halal produk UMKM.

“Jaminan kehalalan produk UMKM juga merupakan salah satu syarat untuk menembus pasar halal global,” tutur Wapres pada kesempatan tersebut.

Guna mempercepat cita-cita tersebut, saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers kali ini, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris. Banggai Krisis Kepercayaan Dan Keadilan Dugaan Pembiaran Izin Resto Dijadikan Bisnis Lendir, Cuma Perbaikan Bukan Penindakan.

8 Mei 2026 - 09:45 WIB

Miris. Banggai Krisis Kepercayaan Dan Keadilan Dugaan Pembiaran Izin Resto Dijadikan Bisnis Lendir, Cuma Perbaikan Bukan Penindakan.

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

7 Mei 2026 - 16:53 WIB

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

Pemdes Penambangan Salurkan BLT-DD Ekstrem Mei 2026 kepada 10 KPM Periode Bulan Mei

7 Mei 2026 - 11:42 WIB

Pemdes Penambangan Salurkan BLT-DD Ekstrem Mei 2026 kepada 10 KPM Periode Bulan Mei

Posyandu ILP Dusun Persilan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Terpadu, Puluhan Warga Antusias Ikuti Kegiatan

6 Mei 2026 - 09:42 WIB

Posyandu ILP Dusun Persilan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Terpadu, Puluhan Warga Antusias Ikuti Kegiatan

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).
Trending di Berita