PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Polemik armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo yang diduga tetap dipaksakan beroperasi dalam kondisi keropos terus menuai sorotan. Setelah viralnya kontainer sampah nomor lambung C8 yang berlubang dan diduga menyebabkan air lindi serta sisa sampah berceceran di jalan raya, DLH akhirnya memberikan klarifikasi. Namun, tanggapan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab substansi pertanyaan yang diajukan media.
Dalam keterangan resminya kepada media, DLH Kabupaten Probolinggo mengakui adanya kelalaian teknis di lapangan sehingga armada dengan kondisi rusak masih dioperasikan. Pihak DLH juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

“Adanya armada yang tetap ditarik dalam kondisi rusak tersebut murni karena kelalaian teknis tim lapangan kami yang mengejar ritase pengangkutan agar tidak terjadi penumpukan sampah di TPS,” tulis DLH dalam jawaban konfirmasi kepada media.
DLH menyebut pihaknya telah memanggil tim operasional terkait dan memberikan teguran internal. Selain itu, dinas juga mengklaim telah menginstruksikan agar kontainer yang rusak berat ditarik dari operasional dan masuk antrean perbaikan total.
Tak hanya itu, DLH menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan kontainer Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai Rp220 juta saat ini sedang dalam proses realisasi bertahap. Menurut DLH, mayoritas kontainer yang dimiliki mengalami korosi alami karena usia pemakaian dan tingginya intensitas operasional di lapangan.
Namun demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Media kemudian kembali mengirimkan konfirmasi tambahan untuk memperjelas informasi kepada publik, terutama terkait realisasi anggaran, data jumlah kontainer rusak, hingga sistem pengawasan kelayakan armada.
Beberapa poin yang kembali dipertanyakan media antara lain mengenai berapa jumlah kontainer yang akan diperbaiki dari total anggaran Rp220 juta tersebut, berapa unit yang sudah selesai diperbaiki, apakah kontainer C8 sebelumnya masuk prioritas perbaikan, hingga ada tidaknya standar operasional prosedur (SOP) uji kelayakan armada sebelum digunakan.
Selain itu, media juga meminta keterbukaan data terkait jumlah total kontainer aktif, jumlah kontainer rusak berat, serta estimasi kebutuhan anggaran riil untuk peremajaan armada pengangkut sampah secara keseluruhan.
Pertanyaan lain yang turut disorot ialah terkait pernyataan DLH mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kebersihan. Media meminta penjelasan apakah kondisi armada yang rusak turut mempengaruhi efektivitas pelayanan dan capaian PAD di lapangan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Probolinggo belum memberikan jawaban lanjutan atas konfirmasi tambahan tersebut, meskipun pesan WhatsApp yang dikirim media telah berstatus centang dua pada Senin (18/5/2026).
Belum adanya jawaban rinci atas sejumlah pertanyaan itu memunculkan anggapan bahwa klarifikasi awal DLH masih bersifat umum dan belum menyentuh inti persoalan yang menjadi perhatian publik.
Sorotan terhadap persoalan ini sebelumnya juga datang dari Ketua Umum LSM LIBAS88NUSANTARA Indonesian, M Muhyidin Eviny. Ia menilai kondisi kontainer keropos yang masih beroperasi di tengah adanya rencana anggaran pemeliharaan ratusan juta rupiah patut menjadi perhatian serius.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis operasional, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan sarana publik dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
“Jika anggaran sudah tersedia tetapi kondisi armada di lapangan masih memprihatinkan, maka publik wajar mempertanyakan sejauh mana realisasi dan pengawasan pemeliharaan dilakukan,” ujarnya.
Polemik ini kini menjadi perhatian masyarakat, terutama pengguna jalan yang setiap hari melintas di jalur operasional armada sampah DLH. Selain mengganggu kenyamanan akibat bau menyengat, kondisi kontainer yang berlubang juga dinilai berpotensi mencemari lingkungan apabila air lindi dan sampah terus berceceran di jalan raya.
Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari DLH Kabupaten Probolinggo, bukan hanya sebatas klarifikasi administratif, tetapi juga tindakan nyata berupa pembenahan armada dan transparansi penggunaan anggaran pemeliharaan fasilitas kebersihan daerah. Bersambung…?
(Dwi H/Edi D/Red/**)

























