Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Sepeda Motor Tukang Ojek Dibawa Kabur Kakek Kakek

badge-check

Kota Probolinggo — Polres Probolinggo Kota cokok warga Jember berinisial SNDR (75 tahun). Pasalnya, kakek yang mengaku berprofesi sebagai tukang bangunan ini menyalahgunakan kepercayaan dan simpati korban yang merupakan Tukang Ojek bernama S (54), warga Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas Polres Kota Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Senin (26/02/23) pagi sekitar jam 11.00 Wib, korban bertemu SNDR di daerah Randupangger yang sedang jalan kaki kemudian dan ditawari oleh korban untuk naik ojek.

Sepeda Motor Tukang Ojek Dibawa Kabur Kakek Kakek

Menanggapi itu, SNDR meminta untuk diantar ke daerah Malasan Kab. Probolinggo lalu SNDR ini meminta korban untuk kembali menjemputnya sekira pukul 16.00 Wib di tempat tersebut.

“SNDR meminta korban mengantar pergi ke daerah Embong Miring di Leces dengan tujuan untuk menyalurkan hasrat birahinya disana”, terangnya.

Sekira jam 15.30 wib korban menjemput SNDR dan kembali mengantarkannya di sebuah warung di Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan untuk makan. Setelah makan, SNDR memohon untuk meminjam 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan untuk menjemput anaknya.

“Karena kasihan, melihat SNDR ini yang secara usia ini memang sudah tua, korban ini merasa simpati. Dia akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor miliknya kepada SNDR. Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 Wib, sepeda korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkanlah kepada Kepolisian.” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, SNDR berhasil diamankan kurang lebih satu tahun pasca kejadian yang dialaminya yaitu pada pada hari Jumat (08/03/2024) sekitar pukul 20.00 Wib beserta dengan barang bukti sepeda motor Mio Soul warna hijau yang digelapkan oleh SNDR.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

7 Mei 2026 - 16:53 WIB

Diminta Bapak Kapolri Turun Gunung Dugaan Pemilik Cafe Miliki Beking, Hingga Kebal Hukum, APH Di Banggai Mati Suri, Kewenangan Terikat Tali Pocong.

Aliansi LEGAM Tolak Keras Upaya Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Probolinggo

6 Mei 2026 - 10:07 WIB

Aliansi LEGAM Tolak Keras Upaya Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Probolinggo

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).

Perang Melawan Narkoba di Probolinggo Kota: 6 Kasus Terbongkar, 9 Pelaku Diamankan

5 Mei 2026 - 09:06 WIB

Perang Melawan Narkoba di Probolinggo Kota: 6 Kasus Terbongkar, 9 Pelaku Diamankan

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Edi Darminto Desak Polisi Usut Tuntas Teror Bersenjata di Banggai

5 Mei 2026 - 07:10 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Edi Darminto Desak Polisi Usut Tuntas Teror Bersenjata di Banggai
Trending di Hukum dan Kriminal