Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Sepeda Motor Tukang Ojek Dibawa Kabur Kakek Kakek

badge-check

Kota Probolinggo — Polres Probolinggo Kota cokok warga Jember berinisial SNDR (75 tahun). Pasalnya, kakek yang mengaku berprofesi sebagai tukang bangunan ini menyalahgunakan kepercayaan dan simpati korban yang merupakan Tukang Ojek bernama S (54), warga Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas Polres Kota Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Senin (26/02/23) pagi sekitar jam 11.00 Wib, korban bertemu SNDR di daerah Randupangger yang sedang jalan kaki kemudian dan ditawari oleh korban untuk naik ojek.

Sepeda Motor Tukang Ojek Dibawa Kabur Kakek Kakek

Menanggapi itu, SNDR meminta untuk diantar ke daerah Malasan Kab. Probolinggo lalu SNDR ini meminta korban untuk kembali menjemputnya sekira pukul 16.00 Wib di tempat tersebut.

“SNDR meminta korban mengantar pergi ke daerah Embong Miring di Leces dengan tujuan untuk menyalurkan hasrat birahinya disana”, terangnya.

Sekira jam 15.30 wib korban menjemput SNDR dan kembali mengantarkannya di sebuah warung di Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan untuk makan. Setelah makan, SNDR memohon untuk meminjam 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan untuk menjemput anaknya.

“Karena kasihan, melihat SNDR ini yang secara usia ini memang sudah tua, korban ini merasa simpati. Dia akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor miliknya kepada SNDR. Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 Wib, sepeda korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkanlah kepada Kepolisian.” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, SNDR berhasil diamankan kurang lebih satu tahun pasca kejadian yang dialaminya yaitu pada pada hari Jumat (08/03/2024) sekitar pukul 20.00 Wib beserta dengan barang bukti sepeda motor Mio Soul warna hijau yang digelapkan oleh SNDR.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Grebek Indekos di Toili, Banggai, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Sabu

22 Juni 2026 - 09:52 WIB

Polisi Grebek Indekos di Toili, Banggai, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Sabu

Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

21 Juni 2026 - 15:47 WIB

Tim Resmob Polresta Surakarta Ringkus Dua Residivis Pelaku Pencurian dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Perebutan Kursi Direktur Perumdam Tirta Argapura Memanas, Proses Hukum Kandidat Jadi Sorotan

21 Juni 2026 - 13:08 WIB

Perebutan Kursi Direktur Perumdam Tirta Argapura Memanas, Proses Hukum Kandidat Jadi Sorotan

Penetapan Tersangka Pendiri Al Anfas Dipersoalkan, Mantan Hakim Soroti Gelar Perkara yang Dinilai Terlalu Cepat

20 Juni 2026 - 18:47 WIB

Penetapan Tersangka Pendiri Al Anfas Dipersoalkan, Mantan Hakim Soroti Gelar Perkara yang Dinilai Terlalu Cepat

SPDP: Selembar Surat yang Menentukan Sah atau Tidaknya Penyidikan

20 Juni 2026 - 09:26 WIB

SPDP: Selembar Surat yang Menentukan Sah atau Tidaknya Penyidikan
Trending di Hukum dan Kriminal