Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Sepeda Motor Tukang Ojek Dibawa Kabur Kakek Kakek

badge-check

Kota Probolinggo — Polres Probolinggo Kota cokok warga Jember berinisial SNDR (75 tahun). Pasalnya, kakek yang mengaku berprofesi sebagai tukang bangunan ini menyalahgunakan kepercayaan dan simpati korban yang merupakan Tukang Ojek bernama S (54), warga Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas Polres Kota Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Senin (26/02/23) pagi sekitar jam 11.00 Wib, korban bertemu SNDR di daerah Randupangger yang sedang jalan kaki kemudian dan ditawari oleh korban untuk naik ojek.

Sepeda Motor Tukang Ojek Dibawa Kabur Kakek Kakek

Menanggapi itu, SNDR meminta untuk diantar ke daerah Malasan Kab. Probolinggo lalu SNDR ini meminta korban untuk kembali menjemputnya sekira pukul 16.00 Wib di tempat tersebut.

“SNDR meminta korban mengantar pergi ke daerah Embong Miring di Leces dengan tujuan untuk menyalurkan hasrat birahinya disana”, terangnya.

Sekira jam 15.30 wib korban menjemput SNDR dan kembali mengantarkannya di sebuah warung di Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan untuk makan. Setelah makan, SNDR memohon untuk meminjam 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan untuk menjemput anaknya.

“Karena kasihan, melihat SNDR ini yang secara usia ini memang sudah tua, korban ini merasa simpati. Dia akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor miliknya kepada SNDR. Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 Wib, sepeda korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkanlah kepada Kepolisian.” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, SNDR berhasil diamankan kurang lebih satu tahun pasca kejadian yang dialaminya yaitu pada pada hari Jumat (08/03/2024) sekitar pukul 20.00 Wib beserta dengan barang bukti sepeda motor Mio Soul warna hijau yang digelapkan oleh SNDR.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban dari APBN Senilai Rp100 Miliar, Publik Soroti: “Itu Uang Pajak Rakyat”

28 Mei 2026 - 08:04 WIB

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban dari APBN Senilai Rp100 Miliar, Publik Soroti: “Itu Uang Pajak Rakyat”

PT Militer Medan Perkuat Vonis 10 Bulan Penjara Oknum TNI dalam Kasus Tewasnya Pelajar 15 Tahun di Deliserdang

28 Mei 2026 - 07:51 WIB

PT Militer Medan Perkuat Vonis 10 Bulan Penjara Oknum TNI dalam Kasus Tewasnya Pelajar 15 Tahun di Deliserdang

Kyai Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diamankan Polisi Jelang Shalat Idul Adha, Dugaan Pelecehan Santriwati Selama 12 Tahun Mengemuka

28 Mei 2026 - 07:32 WIB

Kyai Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diamankan Polisi Jelang Shalat Idul Adha, Dugaan Pelecehan Santriwati Selama 12 Tahun Mengemuka

Diduga Ada Perbedaan Penerapan Aturan Kunjungan di RSUD Dr. Mohamad Saleh, Keluarga Pasien Soroti Ruang VIP

27 Mei 2026 - 19:28 WIB

Diduga Ada Perbedaan Penerapan Aturan Kunjungan di RSUD Dr. Mohamad Saleh, Keluarga Pasien Soroti Ruang VIP

PSHT Surabaya Pusat Madiun Dominasi Wali Kota Cup 2026, Borong Gelar Juara Umum di CITO Mall

27 Mei 2026 - 17:57 WIB

PSHT Surabaya Pusat Madiun Dominasi Wali Kota Cup 2026, Borong Gelar Juara Umum di CITO Mall
Trending di Kabar Viral