Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Senjata Baru Melawan Koruptor: Pemerintah Genjot RUU Perampasan Aset dan Reformasi Sistem Politik

badge-check


					Senjata Baru Melawan Koruptor: Pemerintah Genjot RUU Perampasan Aset dan Reformasi Sistem Politik Perbesar

*Jakarta, Patrolihukum.net* Pemerintah kembali mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya serius dalam memberantas korupsi. RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memiskinkan koruptor dengan merampas aset ilegal mereka. (7/9/2025).

Inisiatif ini mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk Presiden. Para ahli hukum, seperti Prof. Yusril Ihza Mahendra, juga telah berulang kali menekankan pentingnya RUU ini untuk segera dibahas oleh DPR.

Senjata Baru Melawan Koruptor: Pemerintah Genjot RUU Perampasan Aset dan Reformasi Sistem Politik

Saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang berkoordinasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

Meskipun RUU ini pernah diajukan pada masa pemerintahan sebelumnya, hingga kini belum ada pembahasan yang tuntas. Jika DPR menyetujui, pemerintah menyatakan kesiapan penuh untuk melanjutkan proses legislasi ini dan akan menunggu penunjukan wakil dari Presiden.

Reformasi Politik Menuju Demokrasi yang Lebih Inklusif

Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga merencanakan reformasi politik yang lebih luas melalui perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Langkah ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut adanya perubahan sistem pemilu, termasuk potensi penghapusan threshold.

Reformasi ini bertujuan untuk membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi semua lapisan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan sistem politik yang tidak hanya dikuasai oleh mereka yang memiliki kekuasaan, uang, atau popularitas semata.

Sistem pemilu saat ini dinilai membatasi individu-individu berbakat untuk berkiprah dalam politik. Hal ini sering kali berujung pada terisinya posisi-posisi politik oleh figur publik yang belum tentu memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai. Pemerintah berkomitmen mengatasi kritik terhadap kualitas anggota DPR melalui reformasi politik yang komprehensif.

(Edi D/Red/PRIMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET

23 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET
Trending di Pertanian