Patrolihukum.net // JAKARTA – Sengketa kepemilikan saham PT Sebatin bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Siti Wardani, yang mengaku sebagai ahli waris tunggal dan sah dari almarhum Syamsuddin alias Bong Kon Ho alias William, menggugat persoalan kepemilikan 2.375 lembar saham yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum. Kamis (8/10/26)
Dalam gugatannya, Siti Wardani meminta majelis hakim menetapkan dirinya sebagai pemegang saham pengganti sejak 2006 sekaligus memperoleh seluruh hak yang melekat pada kepemilikan saham tersebut.
Salah satu hak yang turut dipersoalkan adalah dividen. Namun, penggugat memahami bahwa pembagian dividen tidak secara otomatis dilakukan setiap tahun. Pembagian tersebut bergantung pada kondisi keuangan perseroan serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai penggunaan laba perusahaan.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pemanggilan RUPS maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sebatin setelah Syamsuddin meninggal dunia pada 16 Maret 2006.
Dalam dalil gugatannya, penggugat menyebut bahwa sejak 2006 hingga sekitar 20 tahun berikutnya, surat panggilan atau undangan RUPS/RUPSLB masih ditujukan kepada almarhum dengan menggunakan alamat Jalan H. Agus Salim Nomor 65, Menteng, Jakarta.
Penggugat mempertanyakan alasan perusahaan tetap menggunakan nama pemegang saham yang telah meninggal dunia, meskipun menurut dalil gugatan, pihak perusahaan telah mengetahui keberadaan ahli waris.
Informasi yang disebut diperoleh dari petugas keamanan gedung di alamat tersebut menyatakan bahwa lokasi itu kini telah berubah menjadi gedung dan bukan lagi rumah tinggal. Petugas keamanan juga dikabarkan tidak mengetahui adanya penghuni bernama Bong Kon Ho atau William di lokasi tersebut.
Penggugat juga menyoroti pelaksanaan RUPSLB PT Sebatin pada 7 November 2007.
Dalam gugatan disebutkan bahwa George Gunawan menghadiri RUPSLB tersebut dengan menggunakan surat kuasa tertanggal 9 Agustus 2007 yang diberikan oleh Siti Wardani.
Namun, menurut penggugat, surat kuasa tersebut telah dicabut pada 20 Agustus 2007, sebelum RUPSLB dilaksanakan.
Atas dasar itu, Siti Wardani meminta majelis hakim menilai keabsahan penggunaan surat kuasa tersebut, termasuk apakah kewenangan yang tercantum di dalamnya masih berlaku ketika RUPSLB berlangsung.
Persoalan ini menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen, kronologi pencabutan kuasa, serta bukti-bukti yang diajukan para pihak.
Siti Wardani mendalilkan bahwa sejak Syamsuddin meninggal dunia pada 16 Maret 2006, belum dilakukan perubahan atau pencatatan penggantian pemegang saham atas 2.375 lembar saham tersebut atas namanya sebagai ahli waris.
Menurut penggugat, kondisi itu menyebabkan kedudukannya sebagai ahli waris dan pihak yang mengklaim berhak menggantikan pemegang saham sebelumnya tidak tercatat dalam daftar pemegang saham PT Sebatin.
Karena itu, penggugat meminta pengadilan memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan saham tersebut beserta hak-hak yang melekat di dalamnya.
Dalam uraian gugatannya, penggugat turut menyinggung riwayat perkara pidana yang pernah dijalani George Gunawan.
Penggugat menyebut adanya putusan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari Pengadilan Negeri Bandung hingga proses hukum pada tingkat yang lebih tinggi. Riwayat tersebut dicantumkan sebagai bagian dari uraian dalam gugatan.
Perkara ini setidaknya memunculkan tiga persoalan utama yang perlu mendapatkan kepastian hukum.
Pertama, siapa yang secara sah berhak tercatat sebagai pemegang 2.375 lembar saham setelah pemegang saham sebelumnya meninggal dunia?
Kedua, apakah pelaksanaan RUPS dan RUPSLB setelah meninggalnya pemegang saham telah memenuhi ketentuan, prosedur, serta persyaratan kewenangan yang berlaku?
Ketiga, sejauh mana ahli waris berhak atas saham beserta hak ekonomi yang melekat padanya, termasuk dividen apabila perseroan memperoleh keuntungan dan RUPS memutuskan pembagian dividen?
Ketiga persoalan tersebut menjadi bagian dari sengketa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perkara ini tidak sekadar menyangkut kepemilikan 2.375 lembar saham, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum mengenai pencatatan dan perlindungan hak ahli waris ketika seorang pemegang saham meninggal dunia.
Pada akhirnya, kebenaran atas seluruh dalil yang diajukan para pihak akan ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan pertimbangan hukum majelis hakim.
(Redaksi/Tim PRIMA)
















