Diduga Bersumber dari APBA, Proyek Jalan Menuju Rantau Disorot soal Transparansi dan Debu

banner 468x60

Patrolihukum.net // ACEH TAMIANG – Proyek pengerasan badan jalan menuju Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Provinsi Aceh tersebut terpantau tidak dilengkapi papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, nilai kontrak, maupun identitas pelaksana.

Selain minimnya informasi yang dapat diakses publik, kondisi jalan yang berdebu saat cuaca panas juga dikeluhkan warga dan para pengguna kendaraan bermotor. Debu yang beterbangan dinilai mengganggu kenyamanan perjalanan serta berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pekerjaan.

Berdasarkan pantauan wartawan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, kondisi badan jalan yang telah dilakukan pengerasan menimbulkan debu ketika cuaca kering. Situasi tersebut menjadi perhatian warga, khususnya masyarakat yang bermukim di kawasan perbatasan dua kampung yang dilalui akses jalan menuju Rantau.

Sejumlah warga menyayangkan belum adanya upaya penyiraman jalan secara rutin untuk mengurangi debu yang beterbangan. Mereka berharap pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.

“Coba Bapak bayangkan, mengapa jalan yang sudah selesai dikerjakan pengerasannya tidak disiram? Saat matahari terik atau cuaca kering, debu beterbangan ke mana-mana. Masyarakat yang melintas maupun yang tinggal di sekitar jalan harus menghirup debu tersebut,” keluh seorang warga kepada wartawan.

Warga juga mempertanyakan kepedulian pihak terkait terhadap kondisi tersebut. Menurut mereka, penyiraman jalan secara berkala merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi debu, terutama ketika cuaca panas dan tidak ada hujan.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama instansi yang berwenang dapat meninjau langsung kondisi di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak pelaksana pekerjaan agar dampak debu terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

Di sisi lain, ketiadaan papan informasi proyek turut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan tersebut. Masyarakat berharap informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta identitas perusahaan kontraktor dapat dibuka secara jelas kepada publik.

Saat melakukan penelusuran di lokasi, wartawan juga mengaku mengalami kesulitan untuk menemui pihak pelaksana maupun memperoleh keterangan mengenai identitas rekanan yang mengerjakan proyek pengerasan jalan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi pemerintah terkait mengenai tidak adanya papan informasi pekerjaan dan upaya penanganan debu di lokasi.

Media ini tetap membuka ruang bagi pihak kontraktor, dinas terkait, maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.

(Jihandak Belang/Sumber: Keterangan masyarakat dari dua kampung)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60