Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Satresnarkoba Polresta Banyumas Grebek Kos Di Purwokerto, 4.155 Obat Terlarang Diamankan

badge-check


					Satresnarkoba Polresta Banyumas Grebek Kos Di Purwokerto, 4.155 Obat Terlarang Diamankan Perbesar

BANYUMAS || Patrolihukum.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas berhasil ungkap kasus peredaran obat obatan berbahaya. Seorang pria berinisial KF alias Esa alias Ambon (23), warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturaden, ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur, pada Selasa (16/9/2025) sekira pukul 14.30 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K. M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.155 (empat ribu seratus lima puluh lima) butir obat berbahaya jenis DMP, Yorindu, dan Tramadol yang termasuk daftar G, serta dua unit telepon genggam,” terangnya.

Satresnarkoba Polresta Banyumas Grebek Kos Di Purwokerto, 4.155 Obat Terlarang Diamankan

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat obatan berbahaya. Petugas Satresnarkoba bersama dengan BNN Kabupaten Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah membawa tersangka ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain.

“Kami terus mendalami peran tersangka serta asal usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Kompol Willy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang Undang Kesehatan terkait peredaran obat obatan berbahaya. “Kami berkomitmen akan menindak tegas setiap upaya peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda di Banyumas”, pungkasnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

5 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

5 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga*

5 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga*

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG*

5 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG*

Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom

5 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom
Trending di Berita