Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

SATRESNARKOBA POLRES TULUNGAGUNG BERHASIL MENANGKAP JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL

badge-check


SATRESNARKOBA POLRES TULUNGAGUNG BERHASIL MENANGKAP JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL Perbesar

TULUNGAGUNG // Patrolihukum.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga kuat berasal dari Asia Tenggara. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial MBB (23) di sebuah rumah indekos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat fantastis, mencapai 1,2 kilogram.

SATRESNARKOBA POLRES TULUNGAGUNG BERHASIL MENANGKAP JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL

​Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa penangkapan MBB merupakan hasil penyelidikan mendalam. Ciri-ciri kemasan sabu-sabu yang ditemukan menjadi petunjuk kuat adanya keterlibatan jaringan antarnegara. “Kemasan teh dengan tulisan huruf Mandarin adalah ciri khas jaringan narkoba di Asia Tenggara,” terang Taat,Kamis (14/8/2025).

​Berdasarkan pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua MBB menerima paket sabu. Sebelumnya, pada Maret 2025, ia mengedarkan 0,5 kilogram sabu dan mendapatkan upah Rp5 juta. Kemudian, pada Juni 2025, ia kembali diperintah oleh seorang bandar besar berinisial S untuk menerima 2 kilogram sabu.

​Tersangka MBB mendapatkan total upah Rp20 juta dari dua kali pengiriman. Paket sabu tersebut diterima di lokasi publik, seperti Simpang Lima Gumul Kediri dan GOR Lembu Peteng Tulungagung, menunjukkan modus operandi yang terorganisir untuk menghindari kecurigaan.

​Atas perbuatannya, tersangka MBB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

​Ancaman hukuman yang menanti MBB tidak main-main, yaitu penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu bandar besar berinisial S dan membongkar jaringan yang lebih luas.

“Untuk masyarakat Tulungagung kami berharap untuk lebih berhati hati dalam keseharian terutama kawula muda jangan sampai terjerumus dalam hal narkotika yang sangat berbahaya untuk masa depan khususnya generasi bangsa” pesan Kapolres Tulungagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 80, Warga Dusun Gempol Gelar Acara Tirakatan

16 Agustus 2025 - 23:14 WIB

Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 80, Warga Dusun Gempol Gelar Acara Tirakatan

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

16 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

Peringati HUT RI, Polres Probolinggo Kota Gelar Aksi Sosial di Pulau Gili Ketapang

16 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Peringati HUT RI, Polres Probolinggo Kota Gelar Aksi Sosial di Pulau Gili Ketapang

Kapolres Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih di Gili Ketapang

16 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Kapolres Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih di Gili Ketapang

Polres Probolinggo Tebar Berkah Jelang HUT RI ke-80 Meriah

16 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Polres Probolinggo Tebar Berkah Jelang HUT RI ke-80 Meriah
Trending di Polri