Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Sita 901,42 Gram Ganja dan 13 Batang Pohon Ganja

badge-check

**Lumajang** – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil membekuk tiga orang terduga pengedar ganja. Petugas menyita 901,42 gram ganja dan 13 batang pohon ganja dari tangan para tersangka.

Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K mengungkapkan bahwa selain menyita ganja, petugas juga menangkap tiga orang berinisial YS (38), K (34), dan S (34). Ketiganya merupakan warga desa Tempursari, kecamatan Tempursari.

Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Sita 901,42 Gram Ganja dan 13 Batang Pohon Ganja

Kompol I Komang menjelaskan, penangkapan para pelaku pengedar ganja ini dilakukan di salah satu rumah tersangka YS, di dusun Langkapan, desa Tempursari, pada tanggal 21 Juni 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Tempursari. Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Polisi awalnya menangkap tersangka di rumahnya, setelah dilakukan pengembangan menemukan ganja kering dengan berat total 901,42 gram dan 13 batang pohon ganja di lereng pegunungan milik Perhutani,” jelas Kompol I Komang.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menanam ganja sejak tahun 2019. “Tersangka YS memberikan bibit ganja kepada tersangka K dan S untuk ditanam di lahan milik tersangka YS, setelah panen ganja tersebut dijual kembali kepada YS, lalu dijual kepada pembeli di kabupaten Malang,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Raih Penghargaan Polda Jatim

16 Juni 2025 - 17:42 WIB

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Raih Penghargaan Polda Jatim

Sambut Hari Bhayangkara ke-79. Polres Morowali Utara gelar Donor Darah

16 Juni 2025 - 14:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79. Polres Morowali Utara gelar Donor Darah

Jalan Aspal 2024 Desa Palang Besi Rusak Parah, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi 

15 Juni 2025 - 22:03 WIB

Jalan Aspal 2024 Desa Palang Besi Rusak Parah, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi 

Kapolres Sorong Kota Tutup Road Race Kapolresta Cup: Ajang Ini Harus Jadi Agenda Tahunan!

15 Juni 2025 - 20:01 WIB

Kapolres Sorong Kota Tutup Road Race Kapolresta Cup: Ajang Ini Harus Jadi Agenda Tahunan!

Viral! Polemik Hibah Sapi Pakuniran, Oknum Sekretaris Poktan Dituding Ujar Janji

15 Juni 2025 - 19:39 WIB

Viral! Polemik Hibah Sapi Pakuniran, Oknum Sekretaris Poktan Dituding Ujar Janji
Trending di Kabar Viral