Satreskrim Polres Banggai Sukses Mediasi KDRT Suami Pada Istrinya Akibat Cemburu

 

 

Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai kembali berhasil memediasi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi pada pasangan suami istri berinisial DAG (33) dan HM, di Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, Banggai.

Kanit PPA IPDA Herdi Son Tamaka, SH bersama penyidik Bripka Agus Budhi Yasa, SH memediasi masalah tersebut dengan menghadirkan kedua belah pihak di Ruangan PPA Satreskrim pada Minggu (28/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa keributan dipicu berawal dari sang istri yang menghubungi mantan suaminya lewat Hp, guna memberitahu kalau anak mereka di pukul oleh HM.

Karena merasa cemburu, akhirnya terlapor HM memukul pelapor yang juga istrinya dibagian paha sebelah kanan sebanyak dua kali dan belakang, satu kali.

“Telah terjadi pemukulan terhadap seorang istri, oleh suaminya. Keributan terjadi dipicu oleh pertengkaran yang berujung suami melakukan pemukulan terhadap istri,” ujarnya.

Kasat kembali menjelaskan, setelah keduanya diberikan nasehat, dan menyadari kesalahan masing-masing, mereka sepakat untuk saling memperbaiki diri, sehingga persoalan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Saat mediasi berjalan, sang suami berjanji tidak akan mengulangi tindak kekerasan terhadap istrinya lagi. Dan itu ditandai dengan surat pernyataannya.

“Diselesaikan secara kekeluargaan dimana saat ini pula antara terlapor dan pelapor masih tinggal satu rumah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *