Satreskrim Polres Banggai Damaikan Warga Permasalahan Hak Asuh Anak

 

 

Perceraian dua orang yang mengakhiri pernikahan, akan mempunyai dampak pada anak, entah psikis, pola asuh hingga hak asuh anak yang sudah ada aturan hukum dan sesuai aturan yang berlaku.

Seperti yang sudah dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai mendampingi penyelesaian masalah terkait perebutan hak asuh anak berumur 6 Tahun, dimana kedua orangtunya sudah sekitar 2 tahun berpisah, Sabtu (3/2/24).

“Sebagai penengah atau mediasi hak asuh antara dua orang mantan suami istri” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Awal permasalahan, pada Rabu (31/1/2024) jam 08.15 Wita, pelapor yang juga ibu kandung inisial AI (32) Warga, Kecamatan Balantak Utara, mendapat informasi dari tetangganya bahwa anak telah dijemput bapak kandung (mantan suami).

“Pelapor langsung bergegas kesekolah untuk memastikan. Dan benar bahwa anak telah dijemput oleh mantan suaminya, RH warga Kecamatan Kintom,” jelas Kasat.

Setelah dilakukan mediasi, ternyata kedua orang tua, masih ingin melanjutkan sampai kerana hukum melalui pengadilan agama akan hak asuh.

“Akan tetapi sang ayah tidak keberatan kalau anak diasuh oleh ibunya sambil menunggu putusan resmi pengadilan agama” kata Tio.

“Begitu juga sang ibu, tidak keberatan jika ayahnya ingin bertemu kangen atau membawa pergi anak beberapa hari,” sambungnya.

Sebelumya petugas sudah menyarankan, untuk mengasuh anak bisa dilakukan oleh keduanya, agar anak bisa mendapat pola pengasuhan lebih baik dan mendapat kasih sayang dari orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *