Palu Patroli Hukum net, menindaklanjuti aduan masyarakat desa’ Ronta Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara dengan PT CAN terkait konflik agraria yang masuk ke Sekretariat Satgas Penyelesaian Konflik Agraria No. 002/ Lap.Sat.PKA. ST/ IV/ 2025.
Pemprov Sulteng dibawah kepemimpinan Gubernur, ” Anwar Hafid, menegaskan bahwa, setiap pengaduan masyarakat, yang diadukan melalui tim Satgas PKA Provinsi Sulteng, akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu. Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Satgas PKA Provinsi Sulteng, ” Eva Bande dalam titipan pesan pak Gubernur Sulteng kepda kami, agar aduan masyarakat itu harus diusut tuntas agar masyarakat mendapatkan kembali hak- haknya, ” ujar Eva Bande singkat.
Berdasarkan aduan masyarakat desa Ronta Kecamatan Lembo Raya yang kami terima Sekretariat Satgas PKA Sulteng, pada 14 April 2025 yang lalu, ada dua point mendasar aduan tersebut yaitu, HGU PT CAN tahun 2016 dan permasaalahan petani plasma yang masuk anggota Koperasi Sumber Sejatera itu, semula hutang 25 Miliar anehnya hutang terus bertambah menjadi 36 Miliar tahun 2025.

Pertemuan diruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulteng Rabu 18 Juni 2025 dihadiri perwakilan masyarakat desa’ Ronta, BPN Morowali Utara, Dinas Kehutanan Sulteng, Kabag SDA Biro Ekonomi , Kanwil BPN , Satgas PKA Sulteng dan Dinas terkait lainnya.
Perwakilan masyarakat desa’ Ronta , ” Alismen Dansumara mengungkapkan pengaduan ini sudah cukup lama disampaikan kepada Pemdakab Morowali Utara, melalui Bupati Aptripel Tumimomor (Alm) dan Bupati Dr Delis Julkarson Hehi namun tidak ada penyelesaian, ” beber Alismen Dansumara. Lanjut Alismen, saya sudah pernah dilapor polisi oleh PT CAN di Polsek Lembo dan Polres Morowali Utara terkait pencurian buah sawit di HGU PT CAN, saya pertanyakan legalitas HGU PT CAN tersebut, pihak perusahaan tidak bersedia memperlihatkan dokumen tersebut alasan ada di kantor pusat, ” ujar Alismen nada kesal.
Bukan itu saja, keberadaan petani plasma yang masuk sebagai anggota koperasi sumber sejahtera telah menimbulkan polemik berkepanjangan mengakibatkan hutang petani plasma semula 25 Miliar dan sekarang bertambah menjadi 36 Miliar tahun 2025 . Aneh bin ajaib utang bukan malah utang berkurang tapi bertambah terus setiap tahun. Muncul pertanyaan masyarakat ada apa Koprasi dengan PT CAN ??
Ketua Satgas PKA Provinsi Sulteng Evabande dalam pertemuan tersebut menekankan Penyelesaian Konflik Agraria pemerintah harus punya keberanian, tegas mencari solusi / jalan keluar Penyelesaian Konflik Agraria masyarakat,” tandas Eva Bande . Pemerintahan manapun mau seribu kali lipat keberanian jika masing- masing pihak bertahan dan tidak ada tindakan nyata, maka pastilah penderitaan masyarakat akan berlangsung terus menerus, ” pungkas mantan aktivis dengan nada lantang. Tugas pemerintah menyelesaikan itu pungkas Eva Bande.
Resume rapat Satgas PKA bersama perwakilan masyarakat desa Ronta kecamatan Lembo Raya kabupaten Morowali Utara sebagai berikut;
Bahwa di desa’ Ronta telah terbit Hak Hak Guna Usaha sebanyak tujuh (7) bidang atas nama perusahaan PT.Cipta Agro Nusantara. Terdapat lahan / kebun masyarakat yang masuk dalam areal HGU. PT CAN.
Terdapat permasalahan terkait petani plasma yang masuk dalam anggota Koperasi Sumber Sejatera yang mengakibatkan hutang semula 25.Miliar dan saat ini nilainya mencapai 36.Miliar.
Rekomendasi Rapat;
Satgas PKA akan mengundang pihak PT CAN, Dinas Koprasi Provinsi Sulteng, Pemda Morowali Utara, Koprasi Sumber Sejatera dan perwakilan masyarakat desa’ Ronta.
Satgas PKA akan melakukan koordinasi/ konsultasi dengan Satgas PKH yang di bentuk Kejaksaan Agung terkait dugaan adanya’ konsesi dalam kawasan hutan dalam bentuk perkebunan kelapa sawit; Dari 24 titik koordinat diserahkan masyarakat ke Satgas PKA , sebanyak 14 titik koordinat yang masuk dalam HGU PT CAN, untuk itu Satgas PKA akan memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan PT CAN. ( tim