Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Sat Resnakoba Polresta Banyumas Amankan 260 Butir Psikotropika Dari Pengedar HAS Dan STP

badge-check

BANYUMAS // Patrolihukum.net – Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki tersangka pengedar psikotropika berinisial HAS alias Kecret (30) dan STP alias Kentung (27), Senin (18/11/24) sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah ikut alamat Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja.

Penangkapan HAS dan STP tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/127/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 19 Nopember 2024.

Sat Resnakoba Polresta Banyumas Amankan 260 Butir Psikotropika Dari Pengedar HAS Dan STP

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan dari tangan HAS, petugas mengamankan barang bukti berupa 94 (sembilan puluh empat) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 93 (sembilan puluh tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo 2007 warna merah.

Sementara dari tersangka STP diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berisi 51 (lima puluh satu) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg, 22 (dua puluh dua) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Redmi 12C warna hitam.

“Total barang bukti Psikotropika sejumlah 260 (dua ratus enam puluh butir)”, tutur Kompol Willy.

Saat ini HAS dan juga STP kami amankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider pasal 62 lebih subsider pasal 71 ayat (1) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika”, imbuhnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berhasil 2 Kali Ungkap Kasus Perampokan, Kapolres Magetan mendapatkan Penghargaan dari Kapolda Jatim*

7 Oktober 2025 - 05:27 WIB

Berhasil 2 Kali Ungkap Kasus Perampokan, Kapolres Magetan mendapatkan Penghargaan dari Kapolda Jatim*

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg Laksanakan Yankes di Kampung Wanmar Distrik Tomage

7 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg Laksanakan Yankes di Kampung Wanmar Distrik Tomage

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

7 Oktober 2025 - 05:14 WIB

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi*

7 Oktober 2025 - 05:07 WIB

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi*

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU*

7 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU*
Trending di Berita