Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Sat Resnakoba Polresta Banyumas Amankan 260 Butir Psikotropika Dari Pengedar HAS Dan STP

badge-check

BANYUMAS // Patrolihukum.net – Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki tersangka pengedar psikotropika berinisial HAS alias Kecret (30) dan STP alias Kentung (27), Senin (18/11/24) sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah ikut alamat Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja.

Penangkapan HAS dan STP tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/127/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 19 Nopember 2024.

Sat Resnakoba Polresta Banyumas Amankan 260 Butir Psikotropika Dari Pengedar HAS Dan STP

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan dari tangan HAS, petugas mengamankan barang bukti berupa 94 (sembilan puluh empat) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 93 (sembilan puluh tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo 2007 warna merah.

Sementara dari tersangka STP diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berisi 51 (lima puluh satu) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg, 22 (dua puluh dua) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Redmi 12C warna hitam.

“Total barang bukti Psikotropika sejumlah 260 (dua ratus enam puluh butir)”, tutur Kompol Willy.

Saat ini HAS dan juga STP kami amankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider pasal 62 lebih subsider pasal 71 ayat (1) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika”, imbuhnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

5 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

4 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

Usai Tinjau TMAB dan MCK, Tim Wasev Serahkan Paket Sembako kepada Warga Kampung Tering Lama

4 Maret 2026 - 12:32 WIB

Usai Tinjau TMAB dan MCK, Tim Wasev Serahkan Paket Sembako kepada Warga Kampung Tering Lama
Trending di Berita