Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Pendidikan

Sat Binmas Polres Sumbawa Lakukan Binluh, Antisipasi Kenakalan Remaja

badge-check

Sumbawa Besar-NTB, Dalam rangka mengantisipasi kenakalan remaja, kekerasan seksual, bahaya narkoba dan aksi bullying, Sat Binmas Polres Sumbawa Polda NTB memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada Siswi SMPN 1 Lopok, Senin (23/10/23).

Dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas bersama Kaurmin Sat Binmas Polres Sumbawa selaku pemateri menyampaikan sosialisasi dan pesan kamtibmas tentang pencegahan maraknya aksi kenakalan remaja dalam Lingkungan bermasyarakat dan sekolah.

Sat Binmas Polres Sumbawa Lakukan Binluh, Antisipasi Kenakalan Remaja

Kasat Binmas Polres Sumbawa IPTU Abdul Muis Tajudin saat dikonfirmasi menerangkan bahwa dalam rangka mengantisipasi berbagai tindak kenakalan remaja, Jajaran Polres Sumbawa senantiasa mengedepankan upaya pembinaan dan pencegahan kepada siswa/siswi .

”Guna mengatasi hal tersebut, perlu campur tangan semua pihak, termasuk orang tua, keluarga di rumah yang mempunyai peran yang sangat penting terhadap anak-anaknya,” katanya.

Dalam kegiatan itu, Sat Binmas Polres Sumbawa juga meminta dukungan pihak sekolah untuk membantu meningkatkan serta membangun moral kepribadian para pelajar dan bekerjasama dengan Polri, dimana Polri sebagai pembina Kamtibmas bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

6 Maret 2026 - 10:02 WIB

Diduga Kuat Tidak Kantongi Ijin Galian C, (YSRN) Rugikan Negara, Tabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.

Polres Probolinggo Gelar Buka Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa

6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Polres Probolinggo Gelar Buka Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Usai Tinjau TMAB dan MCK, Tim Wasev Serahkan Paket Sembako kepada Warga Kampung Tering Lama

4 Maret 2026 - 12:32 WIB

Usai Tinjau TMAB dan MCK, Tim Wasev Serahkan Paket Sembako kepada Warga Kampung Tering Lama
Trending di Berita