Patrolihukum.net — Hari ini, pada tanggal 18 Juni 2024, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mencatat pelemahan yang signifikan, mencapai titik terendah dalam 20 tahun terakhir. Dolar AS diperdagangkan sebesar Rp 16.405, menguat 0,86% dibandingkan hari sebelumnya.
Pelemahan ini dipicu oleh penguatan dolar AS sebagai safe haven bagi investor global di tengah ketidakpastian ekonomi global. Faktor eksternal seperti perlambatan ekonomi Amerika Serikat dan zona euro, serta inflasi yang tinggi di kedua kawasan tersebut, turut mempengaruhi penurunan nilai tukar rupiah.

Di tingkat domestik, Indonesia juga menghadapi penurunan harga komoditas ekspor utama seperti batubara dan CPO, yang menjadi pilar utama devisa negara. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan global dan lokal yang mempengaruhi rantai pasokan dan permintaan.
Bank Indonesia (BI) berupaya mengatasi pelemahan ini dengan melakukan intervensi pasar valas dan meningkatkan suku bunga acuan. Namun, tantangan besar tetap ada mengingat pengaruh kuat faktor-faktor global terhadap ekonomi nasional.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar dan masyarakat luas terhadap stabilitas ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat menanggapi dengan kebijakan yang tepat guna menghadapi tantangan ini dalam jangka panjang.
**Oleh Jeannie Latumahina**
Lap: Edi D/Red