Jakarta | Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum untuk menilai arah kebijakan fiskal dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menopang prioritas pemerintah. Evaluasi tidak hanya menyangkut tujuan program, tetapi juga besarnya kebutuhan pembiayaan, sumber penerimaan, serta konsistensi dalam menjaga batas fiskal. Sejumlah agenda yang menjadi perhatian, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan program gentengisasi, memerlukan dukungan anggaran yang besar. Karena itu, pelaksanaannya menempatkan pilihan belanja dan ruang fiskal sebagai bagian penting dari perdebatan kebijakan.
MBG dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap makanan bergizi, sedangkan KDKMP diarahkan untuk memperkuat kegiatan ekonomi melalui kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Gentengisasi juga membutuhkan pembiayaan untuk mendukung perubahan yang dituju. Masing-masing program memiliki sasaran dan kebutuhan pelaksanaan yang berbeda, namun secara bersama-sama menambah tuntutan terhadap anggaran negara. Komitmen pendanaan yang besar membuat perencanaan, penahapan, dan pengawasan realisasi menjadi penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa belanja prioritas berjalan sesuai kapasitas APBN, tanpa mengabaikan kebutuhan publik lain ataupun mengurangi kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai disiplin fiskal menghadapi tekanan ketika belanja meningkat, sementara penerimaan negara belum mengimbangi kebutuhan pembiayaan. Ketidakseimbangan tersebut dapat mempersempit ruang untuk membiayai program prioritas dan layanan publik secara berkelanjutan. Tantangannya bukan semata-mata menentukan apakah suatu program layak dijalankan, melainkan memastikan sumber pendanaan dan dampaknya dapat dipertanggungjawabkan. Jika kebutuhan belanja bertambah lebih cepat daripada penerimaan, pemerintah harus mengelola prioritas dengan cermat serta menilai kapasitas fiskal secara terbuka. Dalam evaluasi dua tahun pemerintahan, hubungan ambisi program, penerimaan, dan disiplin APBN menjadi ukuran penting untuk melihat apakah agenda pembangunan dapat berlangsung tanpa membebani keberlanjutan keuangan negara.
Rasio defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat sebesar 2,92 persen pada 2025. Untuk 2026, angkanya diperkirakan berada pada 2,85 persen. Perkiraan tersebut lebih tinggi daripada target awal dalam APBN 2026, yang menetapkan rasio defisit sebesar 2,68 persen terhadap PDB. Perbedaan target awal dan perkiraan itu menjadi bagian penting dalam menilai ruang fiskal pemerintah. Angka 2025 dan perkiraan 2026 menunjukkan bahwa defisit tetap menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran, sementara target awal mencerminkan posisi yang sebelumnya direncanakan.
Huda menilai keadaan tersebut memunculkan pertanyaan tentang kualitas pengelolaan fiskal. Penilaian itu terkait dengan rasio defisit yang tercatat dan diperkirakan, sekaligus perbandingannya dengan target awal APBN 2026. Dengan demikian, pembacaan atas angka defisit tidak hanya berhenti pada besaran persentasenya, tetapi juga mencakup bagaimana pengelolaan anggaran berlangsung. Pertanyaan mengenai kualitas pengelolaan fiskal menjadi relevan ketika angka perkiraan 2026 lebih tinggi daripada sasaran yang ditetapkan sebelumnya. Penilaian Huda tersebut menempatkan selisih itu sebagai hal yang perlu dicermati dalam evaluasi fiskal.
Pada 2025, pemerintah dinilai mengandalkan percepatan penerimaan dari beberapa pos, termasuk cukai dan pendapatan dari Bank Indonesia. Menurut Huda, pola penerimaan seperti ini perlu dicermati karena dapat menekan penerimaan pada periode berikutnya. Karena itu, pembahasan mengenai defisit berhubungan pula dengan perhatian terhadap sumber dan waktu penerimaan yang digunakan pemerintah. Penilaian tersebut tidak mengubah angka rasio defisit yang disebutkan, tetapi menambahkan catatan mengenai cara penerimaan dihimpun pada 2025. Cukai dan pendapatan dari Bank Indonesia merupakan pos yang secara khusus disebut dalam penilaian itu, tanpa mengabaikan bahwa rasio 2026 masih berupa perkiraan. Perbandingan dengan target awal 2,68 persen tetap menjadi konteks bagi angka perkiraan 2,85 persen.
Tekanan terhadap ruang fiskal muncul ketika belanja negara terus membesar, sementara pertumbuhan pendapatan belum cukup kuat untuk mengimbanginya. Dalam situasi ini, pencapaian target pajak menjadi semakin penting sekaligus semakin rentan. Jika penerimaan aktual berada di bawah sasaran, pemerintah menghadapi risiko shortfall yang dapat mempersempit ruang untuk membiayai program dan kewajiban negara. Selisih tersebut juga dapat mendorong penyesuaian anggaran, penambahan pembiayaan, atau penundaan belanja tertentu. Karena itu, perkembangan penerimaan perlu dinilai bukan hanya dari angka target, tetapi juga dari kondisi ekonomi yang membentuk kemampuan wajib pajak untuk membayar.
Risiko penerimaan bersih berkurang dapat meningkat menjelang akhir tahun apabila pembayaran restitusi pajak membesar. Restitusi merupakan hak wajib pajak dan bagian dari mekanisme perpajakan, tetapi pencairannya memengaruhi kas yang tersedia dalam periode berjalan. Menurut Huda, sejumlah kondisi ekonomi dapat menahan pertumbuhan penerimaan. Daya beli masyarakat yang terbatas berpotensi membatasi konsumsi dan, pada gilirannya, pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika belanja rumah tangga tidak berkembang kuat, basis transaksi kena pajak juga sulit meningkat secara signifikan. Hal ini membuat target PPN lebih menantang, terutama jika konsumsi belum pulih secara merata.
Huda juga menyoroti aktivitas industri yang belum optimal sebagai faktor pembatas. Produksi, investasi, dan penjualan yang lemah dapat menekan laba perusahaan serta membatasi kontribusi pajak dari kegiatan usaha. Pada saat yang sama, pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi mempersempit basis penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), baik melalui berkurangnya jumlah pekerja berpenghasilan maupun turunnya pendapatan kena pajak. Dalam kondisi demikian, perbaikan penerimaan tidak cukup ditempuh dengan mengetatkan atau menunda restitusi. Langkah tersebut mungkin memengaruhi penerimaan kas dalam jangka pendek, tetapi tidak memperkuat sumber pendapatan secara mendasar. Penerimaan yang lebih kokoh membutuhkan aktivitas ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, ditopang daya beli yang terjaga, industri yang produktif, serta kesempatan kerja yang lebih stabil. Dengan demikian, pengelolaan fiskal perlu berjalan seiring upaya memperkuat fondasi ekonomi, bukan sekadar mengejar angka penerimaan tahunan.
Huda mengkritik arah prioritas belanja pemerintah yang dinilai lebih berorientasi pada pemenuhan ambisi presiden daripada efektivitas dan kualitas pengeluaran. Dalam pandangan tersebut, besarnya alokasi anggaran tidak dengan sendirinya menunjukkan keberhasilan kebijakan. Belanja publik perlu dinilai dari manfaat yang dihasilkan, ketepatan sasaran, serta kemampuan program menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, perdebatan mengenai prioritas fiskal seharusnya tidak berhenti pada seberapa besar dana yang disediakan, tetapi juga mencakup alasan pemilihan program, kesiapan pelaksanaan, dan ukuran keberhasilan yang dapat diperiksa secara terbuka.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi contoh agenda berskala besar yang membutuhkan dukungan anggaran signifikan. Skala tersebut membuat perencanaan dan pengelolaan menjadi penting, terutama agar pendanaan tidak mengurangi kemampuan negara memenuhi kewajiban publik lainnya. Tanpa perencanaan yang matang, termasuk pemetaan biaya dan kapasitas pelaksana, program berisiko menghadapi kendala ketika diterapkan. Evaluasi manfaat yang terukur juga diperlukan untuk mengetahui apakah hasilnya sebanding dengan sumber daya yang digunakan. Jika manfaat, sasaran, dan biaya tidak ditelaah secara konsisten, pemerintah akan kesulitan menentukan apakah program perlu diperbaiki, diperluas, atau disesuaikan.
Risiko utama dari belanja besar tanpa pengujian yang memadai adalah ruang fiskal semakin sempit, sehingga kebutuhan publik lain dapat kehilangan dukungan yang cukup. Huda juga menyoroti perubahan peran Kementerian Keuangan, yang dinilai kian mengakomodasi agenda politik, padahal kementerian tersebut menempati posisi strategis sebagai penjaga disiplin anggaran. Peran itu mencakup pengujian kemampuan pembiayaan, pengendalian risiko, dan menjaga agar keputusan belanja tetap sejalan dengan kapasitas penerimaan negara. Prinsip yang ditekankan ialah program prioritas harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. APBN tidak semestinya dipaksa menyesuaikan diri dengan besarnya ambisi belanja.
Baca juga: Apresiasi Prabowo terhadap Gubernur DKI Jakarta | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Melalui Bendera Hitam dan Putih















