Abdullah Dorong Kajian UU Khusus untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Perundungan

Abdullah Dorong Kajian UU Khusus untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Perundungan
banner 468x60

Jakarta | Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengusulkan pengkajian undang-undang khusus antiperundungan untuk memperkuat perlindungan anak. Ia menilai kondisi perundungan terhadap anak telah berada dalam situasi darurat sehingga penanganannya tidak dapat ditunda. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin (18/10/2026).

Menurut Abdullah, upaya melindungi anak perlu dibenahi secara radikal dan dilakukan sebelum muncul korban. Pembenahan, dalam pandangannya, tidak seharusnya baru dimulai setelah sebuah kasus terjadi dan menimbulkan dampak bagi anak. Karena itu, ia mendorong pengkajian regulasi khusus sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan sekaligus menempatkan pencegahan sebagai perhatian utama.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Usulan tersebut berangkat dari kekhawatiran atas kondisi perundungan anak yang dinilai darurat. Abdullah menekankan perlunya perubahan mendasar dalam cara perlindungan disiapkan, agar langkah yang diambil tidak semata-mata bersifat reaktif. Dengan menelaah kebutuhan undang-undang khusus, pembentuk kebijakan dapat mengkaji kembali apakah kerangka perlindungan yang ada telah cukup memberi perhatian pada pencegahan dan keselamatan anak.

Pengkajian itu, sebagaimana disampaikan Abdullah, perlu dipahami sebagai upaya memperkuat perlindungan sebelum masalah berkembang menjadi korban dan kasus yang harus ditangani. Ia menghendaki pembenahan yang radikal, bukan sekadar respons sesaat setelah perundungan terjadi. Dengan demikian, pembicaraan mengenai aturan khusus diarahkan pada perbaikan perlindungan anak secara lebih awal, sejalan dengan penilaiannya bahwa keadaan saat ini membutuhkan perhatian serius.

Gagasan ini menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari pembenahan kebijakan. Abdullah mendorong agar kajian terhadap undang-undang khusus dilakukan dengan berangkat dari kebutuhan melindungi anak, bukan hanya dari penanganan peristiwa yang telah terjadi. Usul tersebut menjadi ajakan untuk menilai kembali pendekatan yang tersedia dan mempertimbangkan penguatan regulasi sebagai salah satu cara menghadapi keadaan darurat perundungan anak.

Pengkajian yang diusulkan Abdullah bertujuan menilai kembali apakah aturan yang berlaku saat ini telah memadai untuk melindungi anak dari perundungan. Penilaian tersebut perlu melihat bagaimana ketentuan yang ada diterapkan, apakah tersedia mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta apakah respons terhadap kasus sudah melindungi kepentingan dan keselamatan anak. Kajian juga dapat mengidentifikasi celah perlindungan, termasuk situasi ketika tanggung jawab antarinstansi atau pihak terkait belum jelas. Dengan pemetaan itu, pembahasan dapat bertumpu pada kebutuhan nyata, bukan semata-mata pada penambahan aturan.

Gagasan mengenai undang-undang tersendiri perlu dibahas bersama setelah hasil kajian menunjukkan kebutuhan dan manfaatnya. Jika kerangka hukum yang lebih khusus dinilai dapat memperkuat perlindungan, pembentuk kebijakan dapat mempertimbangkan pilihan tersebut melalui proses yang terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait. Pembahasan perlu menimbang keterkaitannya dengan peraturan yang sudah ada, agar ketentuan baru tidak menimbulkan tumpang tindih atau kebingungan dalam pelaksanaan. Bagi Abdullah, langkah hukum yang tepat juga dapat menjadi wujud kehadiran negara: bukan hanya merespons setelah perundungan terjadi, melainkan membantu mencegah kasus berulang dan memastikan anak memperoleh perlindungan yang layak.

Cakupan yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan, menurut Abdullah, meliputi bentuk perlindungan bagi anak serta kewajiban para pemangku kepentingan. Pihak yang berperan, seperti keluarga, satuan pendidikan, dan lembaga terkait, perlu memiliki tanggung jawab yang terukur sesuai kewenangannya. Kajian juga dapat menelaah kebutuhan akan sanksi yang proporsional, mekanisme pengawasan untuk memastikan aturan dijalankan, dan jalur pengaduan yang aman. Selain itu, pemulihan korban perlu mendapat perhatian, termasuk dukungan yang sesuai dengan kondisi anak dan tindak lanjut setelah kasus ditangani. Rincian tersebut masih merupakan hal yang perlu dikaji dan dibahas, bukan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, evaluasi dapat membantu menentukan apakah aturan yang ada cukup atau diperlukan kerangka khusus yang lebih jelas, menyeluruh, dan dapat diterapkan secara konsisten untuk mencegah perundungan serta melindungi anak yang terdampak.

Abdullah menilai pembenahan perlindungan anak dari perundungan tidak cukup dilakukan dengan mengulang pendekatan yang selama ini digunakan. Upaya yang sudah berjalan perlu ditinjau kembali secara menyeluruh, baik dari sisi pencegahan maupun penanganan kasus. Evaluasi tersebut penting untuk mengetahui apakah program yang diterapkan benar-benar efektif, dapat dijalankan secara konsisten, dan sesuai dengan keadaan yang dihadapi anak di lapangan.

Penilaian itu, menurut Abdullah, perlu melibatkan pihak-pihak yang dekat dengan kehidupan anak, termasuk keluarga, sekolah, serta lingkungan pertemanan. Keluarga dapat memberi gambaran tentang perubahan perilaku dan kondisi anak di rumah. Sekolah memahami dinamika interaksi sehari-hari, sedangkan teman sebaya sering mengetahui pola hubungan yang tidak selalu terlihat oleh orang dewasa. Pelibatan berbagai pihak dapat membantu mengidentifikasi celah dalam sistem, sekaligus memastikan langkah yang dirancang tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata.

Abdullah mengidentifikasi setidaknya dua persoalan yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan perundungan sesuai peraturan belum merata. Perbedaan pengetahuan dapat membuat orang dewasa maupun lembaga terkait tidak selalu memahami tindakan yang harus dilakukan, jalur pelaporan yang tersedia, atau bentuk dukungan yang perlu diberikan kepada anak. Akibatnya, respons terhadap kejadian berpotensi tidak seragam dan penanganan dapat terlambat.

Kedua, berbagai gerakan antiperundungan belum terintegrasi dengan baik. Program dan kegiatan yang berlangsung di sejumlah lingkungan berisiko berjalan sendiri-sendiri, tanpa koordinasi yang cukup atau kesinambungan yang jelas. Jika hubungan edukasi, pengawasan, pelaporan, dan pendampingan tidak terbentuk, upaya yang ada akan lebih sulit membangun perlindungan yang konsisten.

Kedua persoalan tersebut dapat mendorong pola respons yang bersifat reaktif. Perhatian dan tindakan sering kali baru menguat setelah kasus terjadi dan menjadi perhatian publik, sementara pencegahan belum berjalan optimal. Karena itu, evaluasi perlu mengukur bukan hanya kecepatan penanganan setelah kejadian, tetapi juga kemampuan sistem mengenali risiko lebih awal, membangun lingkungan aman, dan memastikan setiap pihak mengetahui perannya. Dengan cara tersebut, perbaikan dapat berangkat dari kondisi nyata, bukan sekadar mengulang program yang belum terbukti memadai.

Dalam mendorong pembenahan penanganan perundungan, Abdullah menyinggung dua anak yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan. Kasus yang disebut itu perlu disampaikan secara hati-hati, tanpa menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian ataupun menambahkan rincian yang belum dinyatakan. Penyebutan kedua peristiwa tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap perlindungan anak, bukan dasar untuk memastikan hubungan sebab-akibat. Sikap berhati-hati penting agar pembahasan publik tetap berpegang pada informasi yang tersedia, sekaligus tidak mengurangi keseriusan persoalan perundungan di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan sosial.

Anak pertama yang disinggung adalah MHAQ, berusia tujuh tahun, siswa SD Negeri 1 Kebondalem di Pemalang, Jawa Tengah. Abdullah juga menyebut Z, berusia sepuluh tahun, anak penyandang sindrom Down di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan. Informasi tersebut merupakan batas keterangan yang dapat disampaikan dalam bagian ini. Tidak ada rincian tambahan mengenai keadaan masing-masing anak atau kronologi peristiwa yang perlu diasumsikan. Dengan menjaga uraian tetap terbatas, pembahasan dapat berfokus pada kebutuhan untuk menelaah perlindungan anak dan respons terhadap dugaan perundungan secara bertanggung jawab.

Penyebutan dua kasus itu menggarisbawahi perlunya perhatian serius terhadap cara dugaan perundungan dikenali, ditangani, dan dicegah. Namun, evaluasi kebijakan tidak semestinya dibangun dari asumsi tentang penyebab kematian atau detail yang tidak tersedia. Fokusnya adalah menilai apakah mekanisme perlindungan, pelaporan, pendampingan, dan tindak lanjut sudah memadai bagi anak, termasuk anak dengan kebutuhan yang beragam.

Baca juga: Transformasi Layanan BPJS Kesehatan untuk Perlindungan yang Lebih Baik | Jelang HUT ke-81 TNI, Puspom TNI Perkuat Kesiapan Pengamanan Wallakir | Kepolisian Udara Polri Perkuat Dukungan Kemanusiaan dalam Operasi Damai Cartenz 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60