Perselisihan Warga Depok Mengangkat Kembali Aturan Pembakaran Sampah

Perselisihan Warga Depok Mengangkat Kembali Aturan Pembakaran Sampah
banner 468x60

Depok | Perselisihan warga RT 7 Jatijajar dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis, Tapos, Depok, bermula dari persoalan asap pembakaran sampah. Seorang penghuni perumahan, yang dalam keterangan disebut sebagai Bapak A, merasa terganggu oleh asap yang berasal dari aktivitas pembakaran sampah di sekitar lingkungan tersebut. Keluhan mengenai asap itu kemudian memicu teguran dan perdebatan pihak-pihak yang terlibat. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan kenyamanan dan kegiatan sehari-hari tersebut berkembang menjadi perselisihan antarwarga.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Selasa (29/9). Menurut keterangan tersebut, Bapak A menyampaikan keberatan karena asap pembakaran sampah dinilai mengganggu. Perbedaan pandangan mengenai kejadian itu kemudian berlanjut hingga akses jalan di lingkungan tersebut menjadi persoalan. Warga RT 7 dan penghuni perumahan sama-sama terdampak ketika jalan dipagari, sehingga jalur yang biasa digunakan untuk keluar-masuk kawasan tertutup bagi kedua pihak.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pemagaran jalan membuat perselisihan tidak lagi terbatas pada teguran soal asap, tetapi juga menyangkut akses warga. Penutupan jalur tersebut mendorong pihak kepolisian turun tangan untuk memediasi warga RT 7 dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis. Mediasi dilakukan agar komunikasi kedua pihak dapat berlangsung dan persoalan dapat ditangani tanpa memperbesar ketegangan. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana keberatan terhadap asap pembakaran sampah dapat berkembang menjadi konflik lingkungan ketika keluhan, batas akses, dan kepentingan warga berhadapan. Penanganan melalui dialog menjadi penting agar masalah dapat dibicarakan bersama, termasuk mencari penyelesaian atas gangguan asap sekaligus memulihkan akses jalan. Dalam konteks permukiman yang berdampingan, kegiatan pengelolaan sampah dapat berdampak pada tetangga, sementara respons terhadap keluhan juga memerlukan komunikasi yang jelas. Perselisihan di Jatijajar tersebut pun mengangkat kembali perhatian pada aturan pembakaran sampah dan cara warga menyikapi gangguan lingkungan secara tertib.Larangan membakar sampah di Indonesia memiliki dasar pada tingkat nasional maupun daerah. Ketentuan nasional tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal tersebut memuat sejumlah tindakan yang dilarang, termasuk pada huruf g, yaitu membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dengan demikian, larangan ini tidak semata-mata ditujukan pada keberadaan api, tetapi juga pada cara pembakaran yang mengabaikan ketentuan teknis pengelolaan.

Persyaratan teknis dimaksud berkaitan dengan upaya mengelola sampah secara aman dan mengendalikan dampaknya terhadap lingkungan serta kesehatan. Pembakaran terbuka yang dilakukan tanpa pengendalian berpotensi menghasilkan asap dan pencemar, mengganggu warga sekitar, serta menimbulkan risiko kebakaran. Karena itu, alasan bahwa sampah dibakar dalam jumlah kecil atau berada di lahan pribadi tidak dengan sendirinya menjadikan tindakan tersebut sesuai aturan. Penilaiannya perlu melihat ketentuan yang berlaku dan keadaan konkret, termasuk apakah persyaratan teknis dipenuhi.

Di Jawa Barat, larangan serupa diatur melalui Pasal 49 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016. Ketentuan daerah itu secara khusus melarang pembakaran sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Rumusan tersebut menegaskan bahwa pembakaran sampah secara terbuka bukan cara pengelolaan yang dapat dilakukan tanpa memperhatikan standar dan dampaknya.

Kedua aturan ini menjadi rujukan penting ketika muncul perselisihan warga mengenai pembakaran sampah. Namun, keberadaan larangan tidak berarti setiap laporan otomatis membuktikan adanya pelanggaran; fakta, lokasi, cara pembakaran, dan ketentuan teknis yang relevan tetap perlu diperiksa. Warga dapat terlebih dahulu menyampaikan keberatan secara baik-baik dan meminta penanganan kepada pengurus lingkungan atau instansi berwenang. Pemerintah daerah juga dapat memberikan penjelasan mengenai pengelolaan sampah yang sesuai, termasuk pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan. Pemahaman atas dasar hukum nasional dan aturan Jawa Barat membantu masyarakat membedakan praktik yang dilarang dari pengelolaan yang memenuhi ketentuan. Pendekatan berbasis informasi dan bukti dapat mencegah konflik berkembang, sekaligus mendorong penyelesaian yang melindungi kenyamanan warga dan kualitas lingkungan bersama.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kerangka nasional bagi penanganan sampah, tetapi rincian sanksi atas pembakaran yang tidak memenuhi persyaratan teknis diserahkan kepada peraturan daerah. Artinya, ketentuan yang berlaku dapat berbeda sesuai aturan di setiap wilayah. Pembakaran sampah bukan semata persoalan kebiasaan rumah tangga: praktik yang dilakukan tanpa pengendalian berpotensi menghasilkan asap, mengganggu kesehatan, serta mencemari atau merusak lingkungan.

Di Kota Depok, pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 45 ayat (3) huruf i memuat larangan terhadap kegiatan pengelolaan sampah lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pembakaran sampah secara sembarangan dapat termasuk dalam kategori kegiatan yang dimaksud apabila menimbulkan risiko atau dampak tersebut. Dengan demikian, ketentuan ini tidak hanya relevan bagi pembakaran, tetapi juga untuk bentuk pengelolaan lain yang berbahaya bagi lingkungan.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai denda paling besar Rp50 juta. Sumber yang menjelaskan aturan tersebut menyebutnya sebagai sanksi administratif berdasarkan Pasal 45 jo. Pasal 44. Karena itu, besaran maksimal tersebut perlu dipahami sebagai batas tertinggi yang dimungkinkan oleh ketentuan, bukan berarti setiap pelanggar otomatis dikenai denda sebesar itu. Penerapan sanksi tetap merujuk pada aturan daerah serta proses penanganan dan penilaian oleh pihak berwenang.

Bagi warga, aturan ini menjadi alasan untuk memilih cara pengelolaan sampah yang lebih aman, seperti memilah, menggunakan layanan pengangkutan, atau memanfaatkan fasilitas pengolahan yang tersedia. Jika terjadi perselisihan mengenai pembakaran, memahami dasar hukum daerah membantu warga membedakan keluhan lingkungan dan dugaan pelanggaran yang perlu ditangani secara resmi. Pelaporan sebaiknya disertai informasi faktual, misalnya lokasi, waktu kejadian, dan dampak yang terlihat, tanpa mengambil tindakan sendiri yang dapat memperkeruh situasi. Kepatuhan pada aturan dan komunikasi dengan pihak terkait dapat membantu mencegah gangguan berulang sekaligus menjaga lingkungan dan hubungan antarwarga di Depok.

Ketentuan di Jakarta dapat menjadi pembanding terbatas dalam pembahasan larangan membakar sampah di lingkungan permukiman. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan tersebut melalui Pasal 126 huruf e. Pasal itu melarang setiap orang membakar sampah yang dapat mencemari lingkungan. Rumusan ini menekankan dampak pembakaran, sehingga persoalannya bukan hanya kegiatan membakar, tetapi juga potensi pencemaran yang ditimbulkan. Karena itu, warga perlu memahami bahwa pembakaran sampah dapat memiliki konsekuensi hukum, terutama apabila asap atau hasil pembakaran mengganggu kualitas lingkungan sekitar.

Konsekuensi pidananya disebut dalam Pasal 135 ayat (1) perda yang sama. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa orang yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja melakukan pembakaran sampah yang mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, aturan membedakan kemungkinan tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Penetapan sanksi tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penerapannya bergantung pada proses dan penilaian terhadap peristiwa terkait. Ketentuan ini menunjukkan bahwa larangan di Jakarta disertai konsekuensi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berlanjut pada ranah pidana.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembakaran sampah dapat dikenai denda administratif hingga Rp500 ribu berdasarkan Pasal 130 ayat (1).

Baca juga: Pembegalan Motor Kembali Terjadi di Depok: Seorang Karyawan Jadi Korban | Ringankan Beban Warga Terdampak Kemarau, Kodim Bojonegoro Kembali Pasok 64.000 Liter Air Bersih ke 4 Kecamatan | Kembali Berkompetisi: Jadwal Pekan Ketiga BRI Super League 2026/2027

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60